Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mendukung Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Dikatakan, penyidikan kasus ini penting karena menyangkut piutang bank milik negara yang berpotensi tidak terbayar karena nilai utang lebih besar daripada aset Sritex.
KSPN merupakan serikat pekerja yang beranggotakan mayoritas eks pegawai Sritex yang telah mendapat pemutusan hubungan kerja akhir Februari lalu. “Saya mencurigai ada yang tidak beres dalam proses kreditnya. Ada hal-hal tidak masuk akal secara teknis,” kata Presiden KSPN Ristadi yang juga Wakil Ketua Gerakan Solidaritas Nasional, Rabu 23 April 2025.
Kejaksaan Agung diketahui mengusut kasus ini sejak 25 Oktober 2024 lalu. Adapun bank pelat merah yang menjadi kreditur Sritex adalah PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Perintah penyidikan datang melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024.
Jampidsus juga telah mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025.
Sebelumnya, Tim Kurator Sritex telah menetapkan daftar piutang tetap pada 30 Januari 2025. Total uang Sritex sebesar Rp 29,8 triliun dari 1.654 kreditur separatis, preferen, dan konkuren. Namun, dari jumlah itu Sritex memiliki utang total Rp 4,2 triliun ke bank milik negara.
****
Komentar