Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Sebanyak tiga saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 25 April 2025.
“Kami tim JPU akan menghadirkan saksi-saksi, sebagai berikut, Ilham Yulianto, Patrick Gerard, dan Rahmat Setiawan Tonidaya,” kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet, Jumat 25 April 2025.
Budhi enggan memerinci informasi yang mau diulik timnya kepada tiga orang itu. Jaksa berharap mereka semua hadir dalam persidangan.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
****
Komentar