oleh

JPU KPK Bakal Hadirkan Saksi Lagi Terkait Gratifikasi dalam Kasus OTT di Lingkup Dinas PUPR Kalsel

Sejumlah saksi terkait dengan dakwaan gratifikasi untuk empat terdakwa dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah dihadirkan dalam persidangan.

Misalnya pada sidang terakhir yang dilaksanakan Jumat (25/4/2025), setidaknya ada sekitar tiga orang kontraktor atau yang diistilahkan dengan rekanan dan memberi sejumlah uang atau gratifikasi yang dihadirkan.

Dan saksi-saksi terkait dakwaan gratifikasi ini pun bakal terus dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan berikutnya.

Hal ini pun diungkapkan oleh tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak usai persidangan yang dilaksanakan kemarin siang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Saksi-saksi berikutnya masih dari rekanan-rekanan, atau terkait dengan dakwaan gratifikasinya,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Meyer bahwa saksi terkait dengan dakwaan gratifikasi untuk empat terdakwa tersebut, diperkirakan menyisakan belasan orang.

“Mungkin tidak sampai 20 saksi lagi sisanya. Dan minggu depan mungkin ada 4 sampai 5 saksi yang akan kami hadirkan dalam persidangan,” katanya.

Keempat terdakwa ini sendiri duduk di kursi pesakitan, terkait dengan penerimaan suap yang dilakukan oleh dua orang kontraktor yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang menyerahkan uang sebesar Rp 1 Miliar.

Uang sebesar Rp 1 Miliar ini sendiri terkait dengan pengerjaan tiga proyek yang ada di Dinas PUPR Kalsel, yakni pembangunan gedung Samsat Terpadu, Lapangan Sepak Bola hingga Kolam Renang.

Penyerahan uang dilakukan oleh Sugeng Wahyudi kepada Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah dan atas arahan dari Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel.

Kemudian uang sebesar Rp 1 Miliar pun diserahkan kepada H Ahmad untuk disimpan. Selain uang sebesar Rp 1 Miliar, penyidik KPK pun berhasil mengamankan uang bernilai belasan miliar saat OTT.

Dan uang bernilai belasan miliar tersebut diduga terkait dengan dugaan gratifikasi, dimana para terdakwa diduga menerima uang dari pihak swasta.

Tercatat ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor.

Sedangkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus diduga sebagai pengepul uang/fee) dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).

Khususnya untuk terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sendiri sudah divonis bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Sedangkan empat terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan, dan selain dijerat dengan dakwaan menerima suap juga didakwa dengan penerimaan gratifikasi.

****