oleh

Saksi Ahli Sebut Kegiatan PON Papua 2021 Rugikan Negara 205 Miliar

Saksi ahli Dr. Hernold F. Makawimbang, M.Si., M.H., menyatakan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205 miliar lebih.

Itu  dikarenakan Panitia Besar (PB) PON XX Papua 2021, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan tersebut.

Hal ini disampaikan saksi ahli Hernold F. Makawimbang dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, pada Jumat (25/4/2025).

“Total kerugian keuangan negara sebesar Rp205 miliar lebih,” kata Hernold dalam persidangan.

Hernold mengatakan, ada sepuluh item temuan terkait pelaporan keuangan dan penerimaan yang tidak ada pertanggungjawabannya dalam penggunaan dana PON XX Papua 2021.

Di antaranya, tidak ada pertanggungjawaban atas penggunaan uang Rp53 miliar lebih oleh Ketua Harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda.

“Temuan Rp53 miliar lebih pengeluaran Ketua Harian PB PON, Yunus Wonda, tidak ada pertanggungjawabannya. Tidak ada bukti pertanggungjawabannya. Itu kerugian keuangan negara,” katanya.

Empat pejabat PB PON XX Papua 2021 kini duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Vera Parinussa (Koordinator Revenue), Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum), dan Roy Letlora (Ketua Bidang II).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempat terdakwa telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan PON XX, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp204,3 miliar.

Mereka didakwa dengan pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed