oleh

Temuan Kejagung dari Penggeledahan Rumah Zarof Ricar, Ada Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menemukan gepokan uang dalam boks kontainer saat menggeledah kamar dan ruang kerja di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kejagung menduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zarof.

“ZR (Zarof Ricar) itu kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melawan kewajiban atau tugasnya sejak 2012 sampai 2020 dan terkait dengan penanganan perkara 2023 sampai 2024,” terang Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Harli menjelaskan uang tersebut diduga hasil perbuatan Zarof selama 10 tahun. Dia menduga uang itu berasal dari perbuatan Zarof sebagai makelar perkara.

“Terkait dengan ZR, bagaimana perbuatannya sejak 10 tahunan itu yang selalu dipertanyakan, termasuk dalam pengurusan perkara,” jelas Harli.

Zarof awalnya ditangkap karena diduga terlibat mengurus vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas saat menggeledah kediaman Zarof Ricar.

Zarof kini sedang diadili dan didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kg selama menjadi pejabat di MA. Jaksa mengatakan uang itu diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara sejak 2012 hingga 2022.

Terbaru, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Kejagung pun melakukan penggeledahan di rumah mewah Zarof di Senopati, Jaksel.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *