oleh

Kejaksaan: Nilai korupsi SMK PGRI Ponorogo capai Rp25 miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo menyebut nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam kurun 2019-2024 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp25 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi di Ponorogo, Selasa, 29 April 2025 mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti terkait dugaan penyelewengan dana BOS selama kurun waktu lima tahun yaitu sejak 2019 hingga 2024.

“Hasil audit menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyelewengan dana BOS mencapai Rp25 miliar,” kata Agung.

Meski demikian, kejaksaan belum membeberkan modus operandi yang digunakan tersangka, karena telah masuk dalam materi penyidikan.

Syamhudi Arifin langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan mendekam di rumah tahanan kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

“Hak-hak tersangka telah kami sampaikan, termasuk pemeriksaan kesehatan. Kondisi yang bersangkutan dinyatakan sehat,” ujarnya.

Agung menambahkan, meski selama proses penyelidikan tersangka bersikap kooperatif, penahanan tetap dilakukan guna mengantisipasi potensi melarikan diri atau upaya menghilangkan barang bukti.

Penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK 2 PGRI ini pertama kali mencuat pada November 2024. Kejaksaan mulai menyusun berkas perkara untuk proses persidangan.

****