oleh

Kejari Lotim Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop DAK 2022 ke Tahap Penyidikan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur resmi meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur ke tahap penyidikan.

Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai lebih dari Rp32 miliar, yang dialokasikan untuk pengadaan 4.320 unit laptop atau chromebook, lengkap dengan perangkat router dan jaringan WiFi, yang disalurkan ke 228 sekolah dasar masing-masing sebanyak 15 unit.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, S.H., M.H., menyatakan bahwa hasil penyelidikan telah menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana.

Di antaranya, ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan dan spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

“Telah ditemukan adanya peristiwa pidana, baik dalam pelaksanaan maupun kesesuaian barang yang diadakan,” tegas Hendro dalam ekspos kasus yang dilakukan pada Rabu (30/4/2025).

Dengan temuan ini, pihak Kejaksaan telah menerbitkan surat perintah penyidikan dan membentuk tim khusus untuk mendalami lebih lanjut serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Potensi kerugian negara sedang dalam proses penghitungan, dan akan melibatkan auditor resmi untuk memastikan nilai kerugian secara akurat.

“Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara yang aktual bisa dihitung, dan untuk itu kami akan melibatkan auditor,” tambahnya.

Langkah ini merupakan komitmen Kejari Lotim dalam menegakkan hukum serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN.

Selantujnya inilah yang disampaikan oleh Kejari Lotim dalam Konferensi di Media Center tersebut, silahkan klik di channel kami dibawah ini.

****