Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) Jumat (02/5/2025) melakukan Penahanan 2 (dua) orang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19 Dinas Sosial Kabupaten SBB.
Dikatakan Kajari SBB Bambang Heripurwanto, penahanan terhadap dua tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Plt. Kepala kejaksaan Negeri Seram bagian Barat Nomor : Print- 127 /Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor : Print- 128 /Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 28 April 2025.
“Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu inisial DRS. JR selaku PA/KPA pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat TA.2020 dan tersangka inisial ML, S.P selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat TA. 2020”, ungkap Kejari.
Dijelaskan, berdasarkan surat perintah penahanan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Seram bagian Barat Nomor: Print 68 /Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 02 Mei 2025, selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 di Rutan Kelas IIA Ambon di Kota Ambon dan Nomor: Print 69 /Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 02 Mei 2025, selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 di Lapas Perempuan kelas III Ambon di kota Ambon.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 (tiga ratus satu) saksi, Ahli, dan Alat Bukti Surat sebanyak 186 Dokumen.
Tim penyidik telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan diperoleh lebih dari dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Lebih lanjut Plt. Kajari SBB, menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka inisial DRS. JR. dan tersangka inisial ML, S.P yaitu dengan cara; penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 pada Dinas Sosial Kab. SBB dengan total nilai Rp.15.122.000.000,- (lima belas milyar seratus dua puluh juta rupiah) dengan Rincian :
1. Sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/ KK melalui pihak ke 3 (tiga) sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp.13.943.200.000,-
2. Operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp. 1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I s/d VI.
Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan (fiktif), sedangkan penyaluran paket sembako tahap I s/d V tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif.
“Perbuatan Para Tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP”, tutup Plt Kajari SBB Bambang Heripurwanto.
****
Komentar