Rehabilitasi hutan dan lahan, merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam dokumen penurunan emisi atau Nationally Determined Contribution (NDC), skema FOLU menjadi satu dari lima sektor program mitigasi krisis iklim.
Sejalan dengan hal tersebut, saat ini pemerintah tengah menggiatkan pelestarian hutan dan lahan guna menjaga keseimbangan ekosistem serta mengurangi dampak perubahan iklim.
Ruang terbuka hijau (RTH) berperan penting dalam menjaga ketersediaan lahan untuk resapan air dan menyeimbangkan lingkungan alam dan lingkungan binaan untuk kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, agar tatanan perkotaan khususnya kawasan perumahan bisa terlihat nyaman, asri, indah, dan segar.
Pembangunan RTH memiliki banyak manfaat, mulai dari peningkatan kualitas udara dan lingkungan, peningkatan kesehatan mental, sosial bermasyarakat serta edukasi.
Kendati demikian, pembangunan infrastruktur beranggaran besar akan rentan dikorupsi jika tidak disertai pengawasan yang ketat, hal ini juga berlaku dalam pekerjaan infrastruktur
penataan taman ataupun ruang terbuka hijau.
Bahkan dari sejumlah kasus, potensi penyimpangan anggaran pada pembangunan sarana publik ini menjadi lebih besar karena sektor tersebut cukup spesifik.
Modus korupsi yang paling umum adalah, penggelapan anggaran, mark up atau
penggelembungan harga, penyalahgunaan anggaran, penyunatan dana, suap, pengerjaan yang tidak sesuai RAB/Spesifikasi teknis ataupun adanya proyek fiktif.
Kasus-kasus itu sudah seringkali terjadi diberbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.
Menyikapi konteks ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi
para koruptor.
Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.
Perintah Presiden Prabowo kepada seluruh penegak hukum adalah, untuk tidak ragu dalam memberantas tindak pidana korupsi, judi, narkoba, maupun penyelundupan.
Di Kabupaten Kapuas misalnya, dari data yang berhasil dirangkum, ada penggunaan anggaran pada sejumlah proyek RTH di Dinas Lingkungan Hidup, APBD 2023, 2024 dan 2025 yaitu:
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Sport Sains, Rp. 2.500.000.000 TA 2023.
Lanjutan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Sport Sains, Rp. 3.100.000.000 TA 2024.
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Depan RSUD, Rp. 2.500.000.000 TA 2024.
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Simpang Adipura, Rp. 6.000.000.000 TA 2024.
Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman, Rp. 185.700.000 APBD TA 2023.
Pembebasan Tanah di Sekitar Simpang Adipura Kuala Kapuas, Rp. 8.000.000.000 APBD TA 2023.
Belanja Modal Tanah untuk Taman, Rp. 6.250.000.000 APBD TA 2024.
Bahan baku bangunan unit pemeliharaan rutin UPR Pertamanan, Rp. 83.750.000 TA 2024.
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Taman Sekolah, Rp. 400.000.000 APBD TA 2024.
Pengadaan bahan, material dan pekerjaan pemeliharaan taman, Rp. 100.000.000 APBD TA 2024.
Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman, Rp.193.100.000 APBD TA 2024.
Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman, Rp. 247.956.000 APBD TA 2025.
Terindikasi, konstruksi taman tidak memenuhi spesifikasi teknis, kultur tanah kurang memadai sehingga banyak tanaman dibeberapa titik telah mengalami kerusakan dan tidak
tumbuh.
Disinyalir, terjadi penggelembungan anggaran bibit-bibit tanaman maupun kontruksi bangunan dalam proyek tersebut.
Bahkan, jenis tumbuhan kayu Ulin, Rasak, kayu alam tidak terlihat yang patut diduga adalah fiktif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, Karolinae, S.Sos saat dikonfirmasi mengungkapkan, proyek tersebut tengah dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Menunggu hasil audit BPK, dan pembayaran akan dibayarkan ke kontraktor berdasarkan audit dari masing-masing item pekerjaan”, ujar Kadis, Jumat (02/05/2025).
Kejanggalan lain terkait penggunaan anggaran dalam proyek yang berbanderol puluhan miliar rupiah dan merupakan pos anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) ini disebutkan bahwa, pengadaan bibit tanaman tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dapat diberitakan, Rabu 30 April 2025 Bupati HM Wiyatno menegaskan pentingnya pencegahan tindak pidana
korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
HM Wiyatno menyatakan komitmennya, untuk memastikan kasus-kasus hukum yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak kembali terjadi.
“Kita tidak ingin ada lagi ASN yang tersandung kasus hukum, terutama terkait pengelolaan keuangan. Mari kita bijak dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah demi
kebaikan bersama,” harap Bupati
Saat ini, Kabupaten Kapuas dipimpin oleh putra-putra daerah Bumi “Tingang Menteng Panunjung Tarung” yakni Bupati H. Muhammad Wiyanto, S.P dan Wakil Bupati Kapuas Dodo, S.P.
Harapan rakyat Kapuas, dengan kepemimpinan dua figur tersebut ini seyogyanya kian memajukan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai falsafah: Berjuang
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mengangkat harkat dan martabat secara berkelanjutan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kapuas.
Semoga bapak Bupati HM Wiyatno dan bapak Wakil Bupati Dodo, S.P dapat membawa Kabupaten Kapuas semakin maju sehingga ekonomi warga semakin meningkat”, ungkap M. Salon, warga Kuala Kapuas.
Selaras dengan semangat Bupati Kapuas dalam rangka pemberantasan korupsi, aktivis yang dikenal kritis inipun mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut
tuntas proyek yang menelan dana hampir 30 miliar tersebut.
(Red)
Komentar