Jakarta–Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap Terdakwa Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, pada Selasa 6 Mei 2025.
Adapun Terdakwa Rudi Suparmono didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:
KESATU
Pertama, Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keempat, Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
KEDUA
Pasal 12 b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa dan akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan. (Benpi)
Komentar