oleh

Kejari Barsel, Dalami Dugaan Penyalahgunaan Anggaran pada Proyek di Disporabudpar

Terjadinya korupsi adalah hasil interaksi antara faktor-faktor internal pelaku dan faktor-faktor eksternal yang ada dalam sistem sosial dan ekonomi.

Untuk memberantas korupsi, diperlukan upaya yang komprehensif, termasuk penguatan sistem hukum, peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, dan perubahan budaya masyarakat.

Tindak pidana korupsi merupakan penyakit sosial yang telah merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam konteks ini, korupsi bukan hanya masalah hukum semata, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyatakan komitmennya dalam menjamin, akan melawan serta memberantas korupsi tanpa kompromi demi menghadirkan pemerintahan yang bersih.

“Saya bersama pemerintah yang saya pimpin didukung oleh koalisi yang solid, bertekad keras untuk membangun suatu pemerintahan yang bersih yang bebas dari korupsi,” tegas Kepala Negara di Istana Merdeka pada Senin, 24 Februari 2025.

Selaras dengan komitmen Presiden Prabowo, Kejaksaaan Negeri Barito Selatan terus berupaya meningkatkan kinerjanya selaku institusi penegak hukum diantaranya, dengan melakukan pencegahan hingga penindakan terkait dugaan-dugaan penyimpangan anggaran di daerah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2024 Pemkab Barsel mengalokasikan dana sebesar 4,2 miliar rupiah untuk membangun lintasan lari dan papan panjat tebing.

Terindikasi, dua item pekerjaan itu tidak sesuai peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kepala Seksi Intelijen, Kejari Barito Selatan, Antoni Kusumo, bahwa kasus ini tengah dilakukan pendalaman oleh pihaknya.

“Sementara ini kami sedang mendalami lagi, mohon berikan kami waktu,” ungkapnya kepada suarakejaksaan.com Jumat (09/05/2025).

(Red)