Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada A (48) terkait dugaan korupsi kerjasama bahan olahan karet (bokar) pada 2019.
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, M Fadhil mengatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print : 796/ O.3.16/Fd.1/05/2025.
“Penetapan tersangka Dirut Perumda sejak Rabu (07/05/2025) dalam perkara kasus korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) pada 2019,” kata Fadhil di Tabalong, Kamis.
Fadhil menambahkan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas II B Tanjung sejak Rabu kemarin.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor: PRINT–390/O.3.16/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
“Tersangka dilakukan penahanan dengan pertimbangan tindak pidana ancaman di atas lima tahun, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ucap Fadhil.
Pada kasus tersebut, tersangka selaku Dirut Perumda tidak mendasar atau kelalaian pada regulasi kerja sama bahan olahan karet.
Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar dengan ancaman pidana lima tahun.
****