Dugaan penyalagunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Sulut Gorontalo (BSG) Rp 40 Miliar, kini tengah di usut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Dalam keterangan persnya, Kejati Sulut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januaris L Bolitobi menyebutkan, jika laporan tersebut dilakukan oleh Kristianto Naftali Poae, bendahara Pokdarkamtibmas.
Menurut Januaris, laporan itu telah ditindaklanjuti oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sulut dengan telah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak Bank SulutGo.
“Permintaan keterangan terhadap pihak Bank SulutGo di antaranya salah satu direksi dan dua divisi,” kata Januaris lewat keterangan pers, Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut dijelaskannya, Pidsus Kejati Sulut juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya untuk menggali keterangan serta mengumpulkan data-data yang kemudian akan dievaluasi apakah ada indikasi perbuatan hukum.
“Kejati Sulut serius dalam menangani setiap laporan yang diterima jika ada perbuatan melawan hukum, tentunya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
****
Komentar