Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kantor Pertanahan Garut, dan Pemerintah Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, mengamankan aset milik terpidana kasus korupsi ASABRI, Adam R. Damiri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya Pancasila Sitompul menyampaikan, pengamanan dilakukan terhadap dua bidang tanah yang masing-masing memiliki luas 1.216 meter persegi dan 1.305 meter persegi.
“Pengamanan aset ini kami lakukan Kamis (8/5) kemarin. Pengamanan aset ini adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022 atas nama terpidana kasus Asabri, Adam R. Damiri,” ujar Jaya, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan, kedua aset tersebut telah diputuskan Mahkamah Agung untuk dirampas dan disita untuk negara. Tim dari BPA dan Kejari pun telah melakukan verifikasi fisik serta memasang plang pada masing-masing tanah sebagai tanda pengamanan negara.
“Proses pengamanan kedua aset yang dilakukan berlangsung dalam situasi kondusif serta aman terkendali,” jelasnya.
Jaya memastikan, pengamanan ini dilakukan dengan landasan yuridis yang kuat, sebagai upaya pencegahan agar aset negara tidak dialihkan atau dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum.
Dalam prosesnya, sejumlah pihak dilibatkan guna memastikan tindakan pengamanan berlangsung sesuai koridor hukum.
“Langkah yang bisa dilakukan adalah seperti tidak menerbitkan atau menggunakan lebih dari satu surat girik dan lainnya terhadap kedua objek tanah yang telah diamankan. Juga tidak memproses peralihan kepemilikan dalam bentuk apapun, pengukuran, balik nama, atau penerbitan sertifikat terhadap kedua objek bidang tanah maupun merusak, menghilangkan, dan atau menutupi keberadaan plang papan pengamanan aset di dua lokasi tersebut,” tegasnya.
****