oleh

Geledah Kantor Dispora Kaltim 3 Jam, Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp100 Miliar untuk DBON

Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (26/5/2025).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp100 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan guna mengumpulkan alat bukti untuk mendalami proses hukum.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Ini dalam rangka kepentingan pembuktian perkara agar membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP,” jelas Toni.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pencairan dan penggunaan dana hibah. Seluruh barang bukti akan disita untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah adanya pencairan dana hibah sebesar Rp100 miliar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Lembaga DBON. Dana itu dicairkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tertanggal 17 April 2023. Sebelumnya, Lembaga DBON dibentuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.

Dana hibah tersebut kemudian mengalir ke rekening Lembaga DBON, dan diduga kuat selanjutnya dibagikan ke delapan lembaga atau badan olahraga lainnya tanpa mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kejati Kaltim, terdapat indikasi kuat bahwa proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut tidak sepenuhnya sesuai aturan. Dugaan pelanggaran prosedural inilah yang menjadi titik awal penyelidikan, yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Penyidikan ini dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah. Kami berkomitmen menegakkan keadilan dan memastikan dana negara digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Toni.

Kejaksaan Tinggi Kaltim menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Semua pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah dan penerima hibah, akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.

“Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan penyelewengan dalam kasus ini demi tegaknya hukum dan akuntabilitas keuangan negara,” tutup Toni.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *