KPK melimpahkan berkas perkara kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), ke pengadilan. Pelimpahan dilakukan ke pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Kami Tim Jaksa, Kemarin (26/5), telah selesai melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara Terdakwa M. Fauzi alias Pablo dkk sebagai pihak pemberi suap pada anggota DPRD di wilayah OKU ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” kata Jaksa KPK Rahmat Irwan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Para terdakwa kini juga telah diserahkan penahanannya kepada jaksa di Palembang. Proses pemindahan dikawal ketat oleh pengawal KPK.
“Berbarengan dengan kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemindahan tempat penahanan Terdakwa ke Rutan Kelas 1A Pakjo, Palembang, ” tuturnya.
“Selama proses persidangan pun nantinya akan mendapat pengawalan penuh personel Kejati Sumsel,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut ini rinciannya:
1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.
Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.
“Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.
****
Komentar