Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar adanya pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memintagratifikasi untuk pernikahan anaknya. KPK akan meminta hasil investigasi yang dilakukan inspektorat jenderal Kementerian PU terkait dugaan gratifikasi ini.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Mei 2025.
Budi mengatakan permintaan gratifikasi untuk kepentingan pernikahan anak merupakan urusan pribadi. Hasil investigasi Kementerian PU akan dianalisis KPK.
“KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” ucap Budi.
KPK menyambut baik langkah Kementerian PU yang sudah menginvestigasi permintaan gratifikasi. Semua pejabat diminta tidak meniru perbuatan tercela tersebut.
“KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi,” tegas Budi.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU Dadang Rukmana soal hasil audit investigasi sementara pada Sekretariat Jenderal Kementerian PU.
Dalam surat tersebut menyampaikan Kepala Biro telah menghubungi beberapa Kepala Balai Besar untuk meminta dukungan terkait rangkaian acara pernikahan anak Sekretaris pejabat PU.
Dari surat yang beredar tersebut juga disampaikan terkumpul sejumlah uang Rp10 juta dan USD5.900. Dalam surat itu dinyatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada para pemberi.
“Uang tunai tersebut saat ini telah disita oleh Inspektorat aral dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak pemberi karena uang tersebut merupakan uang pribadi pemberi yang ditujukan untuk membantu/mendukung rangkaian acara pernikahan,” tulis dalam surat tersebut.
****