oleh

Terima Rp 91 Miliar dari PT GFT, Anggota DPRD Ngawi Jadi Tersangka Gratifikasi

Kejaksaan Negeri (KejariNgawi menetapkan W, salah satu anggota DPRD Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaangratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment.

Penetapan dilakukan setelah Winarto menjalani pemeriksaan ketiga kalinya, Senin (26/5).

Kajari Ngawi Susanto Gani mengungkapkan, penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Maret 2025.

“Setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Winarto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah terkait pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng tahun 2023,” jelasnya.

Sebanyak 25 saksi telah diperiksa. Mulai dari pemilik lahan, perangkat desa, ASN, hingga pejabat negara.

Dari hasil penyidikan, terungkap adanya tindak pidana gratifikasi dan rekayasa pajak.

Winarto diduga berperan sebagai fasilitator antara perusahaan dan pemilik lahan.

Perusahaan mentransfer dana senilai Rp 91 miliar kepada Winarto untuk pengadaan lahan seluas 19 hektare di Geneng.

Namun, penyidik menilai modus yang digunakan tidak sesuai dengan pengakuan Winarto.

“Kami masih mendalami, karena sudah masuk materi penyidikan,” kata Susanto.

Saat ini Kejari masih menghitung nilai gratifikasi yang diterima tersangka.

Penahanan dilakukan berdasarkan TAP-88/M.5.34/Fd.1/05/2025 dan surat penahanan Nomor PRIN-882/M.5.34.Fd.1/05/2025. W ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Ngawi.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 200 juta dan empat unit motor Honda PCX.

“Kami masih akan memeriksa saksi tambahan untuk mengembangkan penyidikan,” ujar Kajari.

****