oleh

Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Gaet Eks KPK

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, termasuk pada sektor penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini dinilai rawan praktik kolusi dan korupsi.

Langkah nyata dilakukan dengan merekrut tujuh mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pengawasan di Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

Hal ini disampaikan politisi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk “Kinerja Pemerintah dan Optimisme Publik” di Jakarta, Sabtu (31/5/2025).

“Di sektor ini, walaupun berbasis agama, tetapi praktik kolusi dan korupsinya sangat tinggi. Ini yang dipelototi langsung oleh Presiden Prabowo,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, beberapa nama besar eks penyidik dan pejabat struktural KPK kini telah resmi menempati posisi strategis di tubuh BP Haji.

1. Budi Agung Nugraha (mantan penyidik senior KPK) – direktur pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelayanan haji luar negeri.
2. Chandra Sulistio Reksoprodjo (eks kepala biro SDM KPK) – direktur penyusunan strategi dan tata kelola.
3. March Falentino – kepala subdirektorat.
4. Nurul Huda – kepala subdirektorat.
5. Harun Arrasyid (eks penyidik KPK) – Deputi Pengawasan BP Haji.

Langkah ini, menurut Hendarsam, bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk nyata dari misi pemerintahan yang bersih sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Prabowo.

Tidak hanya pada sektor haji, Hendarsam menegaskan, komitmen antikorupsi juga terlihat dari aktifnya Kejaksaan Agung dan KPK mengusut kasus-kasus besar sejak awal masa jabatan Prabowo.

“Ini semua adalah indikasi kuat agenda pemberantasan korupsi bukan hanya janji, tetapi aksi nyata dari presiden,” tambahnya.

Dengan masuknya para profesional antikorupsi ke dalam BP Haji, publik berharap terjadi reformasi menyeluruh dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji.

Langkah tersebut bisa dimulai dari transparansi anggaran, pengawasan pelayanan jamaah, hingga penghapusan praktik percaloan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat, serta diharapkan bisa menjadi model pemberantasan korupsi berbasis tata kelola yang dapat diterapkan pada sektor pelayanan publik lainnya.

****