Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek rumah eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kupang yang berlangsung dalam rentang tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Dalam pengembangan penyelidikan, Kejati NTT melayangkan undangan kepada Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Diana Kusumastuti untuk memberikan keterangan pada Rabu (4/6/2025). Permintaan keterangan tersebut akan dilakukan di Gedung Kejagung, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, agenda ini masih dalam tahap penyelidikan, dan bukan bagian dari proses hukum pro justitia.
“Yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan direncanakan tanggal 4 ya. Tanggal 4 akan dilakukan oleh penyelidik yang dari NTT,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Diana Kusumastuti akan diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai komisaris utama PT Brantas Abipraya serta direktur jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR pada tahun 2023.
Kejati NTT menilai keterangannya penting untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rumah khusus bagi eks pejuang Timor Timur di Kupang.
Meski agenda pemeriksaan telah dijadwalkan, Harli menegaskan belum ada materi pasti yang dapat disampaikan ke publik terkait apa saja yang akan digali dari Diana.
“Ini masih proses penyelidikan. Artinya, belum ada penetapan tersangka dan belum masuk tahap penuntutan. Penyelidik masih mencari tahu apakah benar terdapat unsur pidana dalam pelaksanaan proyek ini,” jelasnya.
Proyek rumah khusus bagi eks pejuang Timor Timur merupakan bagian dari program pemerintah pusat dalam upaya memberikan penghargaan dan tempat tinggal layak kepada para mantan pejuang yang memilih tinggal di wilayah Indonesia pasca referendum Timor Timur.
Namun, dalam proses pelaksanaannya muncul dugaan adanya penyimpangan anggaran yang kini tengah didalami oleh Kejati NTT.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi proyek rumah eks pejuang Timor Timur tersebut.
Pihak kejaksaan masih mengundang berbagai pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat yang pernah berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.
****