oleh

Korupsi Irigasi Wae Ces 2021, PPK Umbu Dangu Diduga Gunakan Dokumen Kadaluarsa

Persidangan praperadilan yang diajukan oleh Andry Umbu Dangu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKproyek Irigasi
Wae Ces di Kabupaten Manggarai, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (2/6/2025).

Dalam sidang ini, pihak pemohon menghadirkan ahli hukum pidana, Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang.

Andri Santo Umbu Dangu alias Umbu Dangu, salah satu dari empat tersangka yang sudah ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I–IV seluas 2.750 hektare di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran (TA) 2021 yang menelan dana Rp 4.638.900.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK), melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Praperadilan masih bergulir di Pengadilan, sementara penyidik Pidsus Kejati NTT tetap kukuh dengan keputusannya melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap pria yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I tersebut.

Penyidik Pidsus Kejati NTT menemukan indikasi kuat persekongkolan yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 2,3 miliar.

Salah satu tokoh kunci di balik skandal ini adalah Umbu Dangu. Ia diduga menjadi arsitek awal dari praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif, sejak tahap perencanaan hingga penunjukan rekanan.

Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.638.900.000, sementara nilai kontraknya tercatat sebesar Rp 3.848.907.000.

Pelaksana proyek adalah PT Kasih Sejati Perkasa, dengan konsultan pengawas dari PT Decont Mitra Consulindo.

Namun di balik nilai anggaran yang fantastis, berbagai pelanggaran prosedural dan dugaan penyimpangan terkuak dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil pekerjaan proyek.

Skema dugaan korupsi dalam proyek ini dimulai sejak tahap perencanaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, Umbu Dangu diduga tidak melakukan review terhadap produk perencanaan yang yang dilakukan oleh Seksi Perencanaan pada Dinas PUPR Provinsi NTT, padahal produk tersebut menjadi dasar lelang.

Sebaliknya, Umbu Dangu justru menggunakan hasil survei lama tahun 2019 terhadap lokasi D.I. Wae Ces dari Kepala Seksi Pembangunan Irigasi Dinas PUPR NTT, Thomas Saga, untuk mendapatkan alokasi dana DAK dari pusat.

Dokumen produk perencanaan lama tersebut kemudian diberikan kepada Pokja Dinas PUPR Provinsi NTT untuk digunakan sebagai dasar pelelangan tanpa pembaruan atau penyesuaian dengan kondisi eksisting di lapangan.

Akibatnya, perencanaan proyek tidak akurat dan menjadi cikal bakal penyimpangan dalam pelaksanaan.

Pekerjaan fisik proyek tersebut kemudian dilaksanakan oleh PT Kasih Sejati Perkasa berdasarkan kontrak harga satuan Nomor: PUPR.P.SDA-I.05.01/602/SPK/02/III/2021 tanggal 18 Maret 2021 senilai Rp3.848.907.000.

Namun, Dionisius Wea selaku Direktur perusahaan penyedia justru membuat perjanjian subkontrak dengan pihak ketiga Kornelis Ebot senilai Rp640.000 per meter kubik item terpasang, yang tidak sesuai dengan kontrak awal.

Selama pelaksanaan proyek, konsultan pengawas dari PT Decont Mitra Consulindo yang dipimpin oleh Stevanus Kopong Miten tidak melakukan verifikasi teknis secara menyeluruh di lapangan. Laporan bulanan progres pekerjaan tetap disusun secara kumulatif, tanpa mencerminkan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.

Hal serupa terjadi pada pengawasan oleh PPK II, Johanes Gomeks. Meski tidak pernah melakukan kontrol langsung ke lokasi pekerjaan, Johanes tetap melakukan serah terima pekerjaan (PHO) dengan menyatakan bahwa proyek telah selesai 100%. Padahal, data fisik backup pekerjaan 100% yang diajukan oleh kontraktor tidak sesuai dengan addendum II maupun kondisi riil di lapangan.

Penyidik Kejati NTT menemukan bahwa perbuatan para pihak tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.352.168.000. Nilai ini dihitung berdasarkan hasil audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT yang melakukan pemeriksaan fisik proyek di lapangan.

Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, penyidik akhirnya menetapkan empat tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif pada Jumat, 9 Mei 2025. Empat tersangka yang awalnya diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 WITA, langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejati NTT.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik Pidsus Kejati NTT melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.

Mereka dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001, Kedua pasal di atas jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah A.S. Umbu Dangu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I; Johanes Gomeks (PPK II), Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa), dan Stevanus Kopong Miten (Direktur PT Decont Mitra Consulindo).

****