Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal maraknya pesan singkat atau SMS berisi tilang elektronik (e-TLE) beredar di masyarakat.
Pesan berisi tautan atau link itu seolah merupakan pemberitahuan tilang elektronik dari Kejaksaan Republik Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut, setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman https://tilang-kejaksaanr.top. Harli lantas membantah pihaknya mengeluarkan surat ETLE.
Dia memastikan tautan itu merupakan tautan palsu yang bertujuan mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban. Karena itu, dia meminta masyarakat waspada.
“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” kata Harli melalui keterangannya, Rabu (4/6/2025).
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” lanjutnya.
Harli menerangkan Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan. Sebab, perihal itu, kata dia, merupakan kewenangan penuh dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sedangkan informasi resmi dari Kejaksaan hanya disampaikan melalui saluran resmi, seperti situs web dan akun media sosial resmi.
“Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem e-TLE yang dikelola oleh Korlantas Polri dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi https://etle-pmj.info/,” terangnya.
Halri menjelaskan tautan palsu itu berpotensi mencuri data pribadi korban. Seperti nomor kartu kredit atau perbankan yang dapat dicuri dan disalahgunakan.
“Kehilangan keuangan (financial loss) di mana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri,” tuturnya.
Karena itu, mantan Kajati Papua Barat tersebut mengimbau masyarakat tidak mengklik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya. Lalu menghapus jika ada pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau e-TLE.
Dia juga meminta masyarakat aktif melapor ke pihak berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian jika mendapati pesan mencurigakan tersebut
“Langkah preventif ini merupakan upaya Kejaksaan RI dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan serta melindungi masyarakat, terutama dari beragam bentuk kejahatan digital,” ucap Harli.
Hal senada juga disampaikan Polda Metro Jaya. Masyarakat diminta hat-hati terhadap pesan yang mencatut Kejaksaan terkait pembayaran denda e-TLE.
“Diinformasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran tilang elektronik yang beredar melalui SMS dengan link tilang-kejaksaans.top adalah palsu atau hoax dan bahwa link tersebut bukanlah link resmi dari Kejaksaan RI,” tulis keterangan TMC.
Polisi meminta masyarakat untuk berhati-hati jika mendapati SMS serupa. Polisi juga menginformasikan website resmi terkait tilang elektronik yang bisa diakses masyarakat.
“Berikut kami informasikan link resmi dari kepolisian Direktorat Lalu-lintas dan Kejaksaan mengenai tilang elektronik. etilang.info merupakan e-tilang milik Polri dan tilang.kejaksaan.go.id merupakan e-tilang milik Kejaksaan RI,” jelasnya.
****
Komentar