Dua petinggi PT. Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) Ir. Harry Poetranto Alias Harry dan Yulrisman Djamal selaku Direktur Utama dan Komisaris Utama ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai tersangka dugaan pengemplang pajak atau tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2020.
Keduanya pun langsung dititipkan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung mulai 3 Juni sampai 22 Juni 2025.
Kepala Kejati Kalteng, Dr. Undang Mugopal menjelaskan, kedua petinggi perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Jalan Raya Palangkaraya – Buntok KM.60 Kabupaten Kapuas ini, diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bulan April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, November dan Desember 2018. Kemudian Nopember dan Desember 2019, Juli dan Agustus 2020 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya.
Selain itu para tersangka tidak menyetorkan PPN hasil penjualan Crude Palm Oil (CPO) yang telah dipungut dari PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM), PT. Alam Subur Lestari (ASL), PT. Anugerah Berkat Gemilang (ABG), PT. Mentari Agung Jaya Usaha (AJU), PT. Mentari Laju Jaya (MLJ), PT. Palmina Utama (PU), PT. Kurnia Sari Utama (KSU), PT. Sime Darby Oils Pulau Refinery (OPR), PT. Golden Hope Nusantara (GHN), PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), PT. Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) dan PT. Mahakarya Sentra Nabati (MSN) ke KPP Pratama Palangka Raya.
“Atas perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 20.492.653.409 atau Rp 20 miliar lebih,” kata Kajati.
Hal itu disampaikannya kepada para wartawan dalam jumpa pers penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang digelar di ruang Penkum Kejati setempat, Selasa (3/6/2025).
“Sekecil apapun apa lagi menyangkut sumber pendapatan negara/pemerintah, kami tidak segan-segan menindaklanjutinya. Ini jadi peringatan bagi para wajib pajak khususnya para pengusaha agar membayar kewajiban pajaknya, karena jika tidak hal itu bisa menjadi tindak pidana perpajakan,” ucapnya.
Dia pun menegaskan bahwa perkara ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng, Syamsinar mengatakan, dalam proses penanganan perkara pidana pajak tersebut, pihaknya terlebih dahulu mengupayakan tindakan persuasif dengan memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak, bahwa ada pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Dilanjutkan dengan pemberian surat pemberitahuan bukti permulaan indikasi adanya tindak pidana perpajakan dan kerugian negara.
Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengembalikan kerugian negara.
“Namun sampai batas waktu yang diberikan, tidak juga memenuhi kewajibannya sehingga perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan,” bebernya.
“Kami selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium atau hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” tegas perempuan berhijab ini.
Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap wajib pajak ini, Syamsinar berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Sekaligus sebagai edukasi kepada para wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas dan lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
****
Komentar