Bareskrim Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen, terkait pemagaran laut ke Kejaksaan Agung(Kejagung). Korps Adhyaksa ngotot perkara itu masuk ranah tindak pidana khusus, bukan umum.
“Iya seperti awal itulah (pidana khusus), dari awal itu yang sudah kita sampaikan,” kata Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.
Asep enggak memerinci nasib berkas kasus pagar laut dari Polri. Menurutnya, Kejagung tetap melakukan koordinasi untuk penyelesaian perkara ini.
“Sudah, dari teman-teman penyidik sudah koordinasi dengan kami, Kabareskrim dengan saya sudah,” ucap Asep.
Dittipdium Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara empat tersangka kasus pagar laut Tangerang ke Kejagung tanpa melengkapi petunjuk JPU. Polri berkeyakinan tak ada tipikor dalam kasus ini, melainkan hanya tindak pidana umum pemalsuan dokumen.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya meminta keterangan beberapa ahli dalam mempelajari kasus ini. Salah satunya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keterangan ahli menerangkan tidak ada kerugian negara dalam kasus pagar laut Tangerang.
“Dari teman-teman BPK, kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.
Adapun keempat tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Mereka dikenakan Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan.
****