Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Yan Mandenas menduga ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di balik penerbitan izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat.
“Pasti ada indikasi KKN dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” kata Mandenas, Minggu (8/6/2025).
Pun, dia mendukung pemerintah memeriksa pejabat berwenang yang menerbitkan izin penambangan nikel tersebut.
Kasus tambang di Raja Ampat, kata politikus Partai Gerindra itu, bisa menjadi pintu masuk pemerintah untuk memeriksa semua izin pertambangan di Papua.
Tak hanya itu, dia juga mendukung pemerintah menertibkan izin tambang yang melanggar prosedur dan ketentuan administrasi di seluruh wilayah Papua.
“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan,” tegas Mandenas.
Mandenas meminta izin tambang nikel di Raja Ampat dikaji ulang guna memastikan kegiatan eksplorasi lingkungan diterbitkan sesuai ketentuan.
Penerbitan izin tambang, kata dia, menyangkut lebih dari satu kementerian. Artinya, dalam satu perizinan oleh kementerian terdapat rekomendasi dari kementerian terkait lainnya.
“Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” pungkas Mandenas.
****
Komentar