KPK kini tengah mencari keberadaan eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi. Politikus PDIP itu terseret kasus korupsi dana hibah APBD Jatim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng aparat penegak hukum untuk mencari mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Kusnadi.
Kusnadi dikabarkan hilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019–2022.
“KPK akan berkoordinasi dengan APH terkait, dan berharap saudara Kusnadi bisa segera ditemukan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Senin, 9 Juni 2025.
Budi berharap keberadaan Kusnadi dapat segera ditemukan sehingga proses hukumnya dapat berjalan dengan efektif. KPK memang telah berulangkali memanggil Kusnadi untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam rilisnya Mei lalu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kusnadi pada Rabu, 14 Mei 2025. Saat itu, Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Kusnadi akan berlangsung di Kepolisian Resor Kota Banyuwangi.
Pada November 2024 lalu, KPK juga telah memeriksa Kusnadi yang berlangsung di Gedung Merah Putih. Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, politikus PDIP itu dipanggil sebagai saksi
Dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 5 Juli 2024. Dari 21 tersangka, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim, dan beberapa pihak lainnya oleh KPK pada September 2022 silam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, sebelumnya telah memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P. Simandjuntak, pada September 2023. Sahat mendapat vonis hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan.
Pada kasus ini, KPK telah menyita sejumlah tanah dan bangunan di Jawa Timur. Juru Bicara KPK yang saat itu masih Tessa Mahardhika mengatakan tanah dan bangunan tersebut disita karena diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah APBD Jawa Timur. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan.
****
Komentar