BENGKULU SELATANĀ – Setelah resmi jadi tersangka korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK), dan ditahan oleh Kejari BS. Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis berinisial CM terlihat lesu.
CM yang berstatus sebagai ASN ini terlihat lesu saat akan digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Manna.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH menyebutkan, tersangka berinisial CM merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung pada tahun 2023 lalu.
Saat ini, tersangka telah ditahan jaksa setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara itu, sambung Kasi Intel, selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
Sembari menunggu jadwal sidang ditetapkan pengadilan, tersangka ditahan di Rutan Klas II B Manna selama 20 hari terhitung sejak masa penahanan tanggal 12 Juni 2025 lalu.
“Banar, tersangka kasus dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung sudah ditahan. Berkasnya sudah P21, sudah siap disidangkan,” kata Kasi Intel.
Lebih lanjut Hendra, sebelum menetapkan tersangka, penyidik lebih dulu menerima hasil audit kerugian negara. Dari total anggaran sebesar Rp 700 juta yang dikelola oleh Puskesmas Palak Bengkerung.
Timbul kerugian negara mencapai Rp 334.589.020 atau hampir 50 persen dari pagu anggaran yang ada.
“Memang hasil audit kerugian negara dari KAP sudah diterima sejak beberapa waktu lalu. Sehingga, ituu juga menjadi salah satu dasar penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Sekedar mengingatkan, total dana BOK tahun anggaran 2023 yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung sekitar Rp 700 juta.
Sejatinya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sayangnya, dalam realisasinya anggaran terindikasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Adapun, modus penyimpangan uang negara dalam perkara tersebut adalah membuat kegiatan fiktif dan juga memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan.
CM berpeluang menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini. Mengingat, Kepala Puskesmas saat itu sudah meninggal dunia sejak perkara ini dalam proses penyelidikan kejaksaan.red_rdrkaur
Editor : Alian Kardi
Copyright Suarakejaksaan.com2025
Komentar