Kejaksaan Agung menyebut oknum ASN di Kejaksaan Tinggi Sumsel yang diduga melakukan pemerasan salah seorang terdakwa korupsi izin perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas sedang menjalani proses di Bidang Pengawasan.
“Benar, perkara oknum ASN Kejaksaan Tinggi Sumsel yang memeras terdakwa korupsi, sudah ditangani Bidang Pengawasan Kejagung, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait kode etiknya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin, (23/6/2025).
Ketika ditanya mengenai penanganan tindak pidananya, apakah sama dengan masyarakat umum yang melakukan pemerasan, Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa perlakuannya berbeda.
Pihaknya harus menunggu proses terlebih dahulu terkait kode etik sampai keluar hasilnya apakah memang ada perbuatannya atau tidak, sebelum akhirnya ditindak secara hukum sesuai perbuatannya.
“Di cek dulu pelanggaran etiknya di Bagian Pengawasan, kalau ada baru dilanjutkan proses tindak pidananya,” tutup Harli.
Sebagai informasi salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan pemerasan mengatasnamakan penyidik pidsus dan dua kepala seksi di Kejati Sumsel sejumlah Rp400 juta terhadap Bachtiar, salah satu terdakwa kasus korupsi ijin SPH lahan sawit Musi Rawas.
Hal tersebut diungkapkan Bachtiar dalam nota eksepsinya pada kasus ini di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang.
Dalam sidang itu, terdakwa menyebut oknum penyidik kejaksaan dan dua orang Kasi meminta uang sebesar 750 juta yang selanjutnya hanya mampu dipenuhinya senilai Rp400 juta.
Permintaan tersebut harus dipenuhi agar ia tak menjadi terdakwa melainkan hanya sebagai saksi dari perkara tersebut.
Lantaran penetapan sebagai tersangka terhadap Bachtiar tidak berubah, uang itu kemudian dikembalikan melalui SAF ASN Kejati Sumsel yang mengaku orang terdekat oknum Kasi inisial ADM yang juga disaksikan ADM sendiri kepada anak terdakwa bernama Leo.
****
Komentar