Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menahan pejabat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros,berinisial MT, terkait dugaan korupsi pengadaan layanan internet untuk Command Center tahun anggaran 2021–2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said, menjelaskan bahwa tersingkir dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-1/P.4.16/Fd.1/06/2025, yang perihal kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros,” kata Zulkifli dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Zulkifli memaparkan, MT menjabat sebagai Kepala Bidang E‑Government, Sekretaris Diskominfo, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Proyek pengadaan internet Command Center itu berlangsung tiga tahun berturut-turut dengan total nilai anggaran:
Tahun 2021: Rp3,62 miliar
Tahun 2022: Rp5,16 miliar
Tahun 2023: Rp4,54 miliar
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.049.469.989 yang bersumber dari APBD Maros.
Zulkifli menekankan bahwa prioritas perbaikan adalah memulihkan kerugian negara.
“Kami memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara ini, tanpa batas waktu. Namun proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.
Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun
M.T. dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tipikor, yaitu:
Primair: Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah
****
Komentar