oleh

KPK Gelar OTT di Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan dan sekitarnya, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (27/6/2025) hari ini.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. “Kegiatan OTT di Medan,” kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan.

Pernyataan tersebut menanggapi kabar adanya OTT di Padangsidimpuan, Sumut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK disebut telah memasang plang segel berisi “Dalam Pengawasan KPK” lengkap dengan isolasi merah di salah satu kantor kontraktor di Jalan Teratai, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Namun, Fitroh belum memberkan jumlah pihak yang diamankan dalam operasi ini. Mereka akan menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam untuk menentukan status hukumnya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Peran para tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang.

OTT merupakan metode penindakan yang dilakukan KPK untuk menangkap pelaku korupsi secara langsung saat melakukan aksinya, biasanya pada saat penyerahan uang atau barang bukti lainnya.

KPK biasanya melakukan OTT setelah mendapatkan informasi atau bukti awal mengenai tindak pidana korupsi. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan surveian hingga penangkapan saat transaksi terjadi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), OTT atau “tertangkap tangan” didefinisikan sebagai situasi di mana seseorang saat melakukan tindak pidana, segera setelahnya, saat diserukan oleh masyarakat sebagai pelaku, atau saat ditemukan benda yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *