Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga 2024.
Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, SH., berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT01/0.2.23/Fd.2/06/2025.
Tim penyidik menyatakan telah mengamankan sejumlah dokumen penting untuk kepentingan penyidikan, dan dokumen-dokumen tersebut kemudian disita berdasarkan surat perintah penyitaan yang diterbitkan pada hari yang sama, Senin (30/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran BPBD Kabupaten Pulang Pisau. Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa stempel yang mencurigakan.
“Ditemukan stempel atas nama rumah makan dan beberapa instansi luar, yang setelah kami konfirmasi bukan merupakan stempel resmi BPBD,” jelas Kasi Pidsus.
Diduga kuat, stempel-stempel tersebut digunakan untuk pembuatan dokumen fiktif seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, termasuk yang berkaitan dengan perjalanan dinas.
“Dari pengakuan pejabat di lokasi, stempel itu dibuat sendiri, bukan berasal dari rumah makan ataupun toko ATK resmi,” tambahnya.
Ke depan, Kejari Pulpis akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pejabat-pejabat yang berkaitan dengan dokumen tersebut untuk menelusuri dugaan keterlibatan dan alur penggunaan anggaran.
Penyidikan ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan kebencanaan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
****
Komentar