oleh

Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi PT PSJ, Transmigran Menangis “Kembalikan Hak Kami”

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 1 Juli 2025. Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi dari kelompok transmigran yang merasa hak atas lahannya dirampas.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi menghadirkan saksi Suratin, Untung Basukin alias Surani, dan Sairan — ketiganya merupakan warga transmigrasi asal Pulau Jawa yang telah menetap di Tanjung Jabung Barat sejak 1994.

Dalam kesaksiannya, Sairan tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan bahwa lahan yang diberikan pemerintah kepada mereka telah dikuasai pihak lain tanpa persetujuan.

“Kami mohon keadilan, tolong kembalikan hak kami, Pak,” ucap Sairan dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.

Menurut para saksi, kerja sama antara warga dan PT PSJ dimulai sejak tahun 2000 atas ajakan mantan kepala desa, Safri Maturedi (alm). Namun, sejak tahun 2020, warga mulai mengetahui bahwa nama-nama mereka tidak lagi tercantum dalam daftar kepemilikan lahan dalam dokumen kerja sama dengan perusahaan.

“Kami tidak pernah menjual lahan kami,” tegas salah satu saksi ketika ditanya hakim.

Data dalam persidangan menyebutkan, dari Surat Keputusan (SK) kerja sama tersebut, sebanyak 55 nama transmigran hilang dari daftar penerima lahan.

Kasus ini menjerat Sony Setiabudi Tjandrahusada, mantan Direktur Utama PT PSJ periode 2002–2008 dan Komisaris 2008–2010. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Jambi, dugaan korupsi yang dilakukan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp126 miliar.

Sony diketahui berdomisili di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dan saat ini menjalani proses hukum atas tuduhan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal tanpa izin yang sah. Sidang masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *