oleh

Kejaksaan Pekanbaru Gelar Sidang KDRT Bos Sawit Sahala Sitompul Pelaku KDRT, Terancam 15 Tahun Penjara

Sahala Sitompul

Jakarta, Suarakejaksaan.com
Sahala Sitompul, bos kelapa sawit yang kini ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam kasus kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) akan diadili 29 Oktober 2025 di Pekanbaru.

Ancaman hukuman Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bervariasi tergantung tingkat keparahannya, mulai dari pidana penjara paling lama 15 tahun hingga denda ratusan juta rupiah. Hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Kabarnya pihak kejaksaan akan menerapkan pasal berlapis kepada Sahala Sitompul, dan sejumlah aktivis perempuan di Jakarta mendesak Sahala Sitompul dihukum berat.

“Tak ada kompromi dalam kasus KDRT. pelaku harus dihukum berat. Kalau pihak penegak hukum main main, apalagi masuk angin kami akan laporkan ini kepada Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung,”ujar Sri Wahyuni tokoh LSM perempuan di Jakarta kemarin.

“Komnas Perempuan memantau kasus ini. Aktivis perempuan yang anti KDRT juga memantau. Kalau APH main2 pasti kami laporkan ke Presiden dan Mahkamah Agung.

Pemalsuan Dokumen Perusahaan

Sahala Sitompul yang pernah jual2 nama Kapolda Riau Irjen Ahmad Heryawan — sampai foto bersama disebar ke publik, membuat pihak kepolisian tidaknnyaman.

“Kapolda Riau ga kenal Sahala dan gak ada urusan. Itu cuma minta foto sekilas di restoran dan ini diviralkan Sahala bahwa dia orang dekat Kapolda,” kata seorang penyidik di Polda Riau yang enggan ditulis namanya.

Kabarnya beredar nya foto itu bikin Kapolda kecewa dengan Sahala dan Lawyernya

Sahala Sitompul juga ditunggu dan telah disidik dalam kasus pemalsuan dokumen. Kabarnya berkasnya sudah rampung dan akan dilanjutkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022 milik PT Shali Riau Lestari akan segera memasuki babak baru. Putusan sidang Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau telah turun dan notarisnya

Kasus ini mencuat setelah Marta Uli Emmelia, Direktur Utama PT Shali Riau Lestari, menemukan adanya perubahan struktur saham perusahaan tanpa sepengetahuannya. Ia menduga pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh Sahala Sitompul di hadapan Notaris Elfit Simanjuntak.

“Semua ini baru saya ketahui pada 2 Februari 2025 saat saya meminta dokumen perusahaan kepada Notaris Elfit Simanjuntak untuk keperluan administrasi. Setelah menerima salinan dokumen, saya menemukan adanya akta perubahan saham tertanggal 21 Juni 2022,” ujar Marta kepada Cyber88.co.id beberapa waktu lalu.

belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ia berharap putusan dari MPW Notaris Provinsi Riau dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Putusan MPW nanti bisa menjadi bukti kuat bagi polisi agar kasus ini bisa diproses secara hukum, dan keputusan nya bersalah,” kata Marta

Menurut dia, notaris juga harus diproses secara hukum karena bersama Sahala Sitompul dan putrinya Mana Sitompul bisa jadi tersangka

“Otaknya Sahala. Anak kandung saya gak tahu apa2 dijadikan tumbal. Padahal anak benar2 ga tahu apa dan saya sudah minta penyidik agar jangan memproses putri saya. Dia hanya korban permainan Bapaknya Sahala. Anak saya tidak salah. Bapaknya yang jahat,” kata Marta sambil meneteskan airmata sambil mengingat kasus yang melibatkan (dilibatkan) putri kesayangannya Sahala dalam kasus Pemalsuan.

Menurut informasi dari pihak Marta, mereka juga menemukan Sahala Sitompul menikah lagi dengan beberapa perempuan.

“Dalam keyakinan kami kristen. Kalau laki2 mau menikah lagi harus cerai. Buktinya Sedang saya kumpulkan dan akan saya laporkan ke polisi.” Kata wanita pengusaha yang aktif di berbagai kegiatan sosial di Riau

“Kalau Sahala Sitompul ingin menikah lagi dia harus ijin saya. Yang lebih gila dia bilang ke penyidik, saya sudah dicerai. Mantan istri. Selama 29 tahun menikah kami tidak bercerai. Jadi apa dasar dia menikah paling memalsukan dokumen saya lagi,” kata Marta.

“Saya tunggu niat baik Polda Riau untuk segera mengajukan laporan saya ke kejaksaan tinggi Riau. Kalau gak saya terpaksa melaporkan Polda Riau ke Propam Mabes Polri. “Saya akan menemui Karo Paminal Brigjen Yudho,” tutup Marta sepupu kandung Jenderal Luhut Binsar Panjaitan

Sahala Sitompul yang dihubungi untuk konfirmasi, HP nya gak aktif.

Pidana Pemalsuan

Pidana pemalsuan tersebut ke Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/II/2025/SPKT/13-02-2025. Namun, hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ia berharap putusan dari MPW Notaris Provinsi Riau dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Putusan MPW nanti bisa menjadi bukti kuat bagi polisi agar kasus ini bisa diproses secara hukum, dan keputusan nya bersalah,” kata Marta

Menurut dia, notaris juga harus diproses secara hukum karena bersama Sahala Sitompul dan putrinya Mana Sitompul bisa jadi tersangka

“Otaknya Sahala. Anak kandung saya gak tahu apa2 dijadikan tumbal. Padahal anak benar2 ga tahu apa dan saya sudah minta penyidik agar jangan memproses putri saya. Dia hanya korban permainan Bapaknya Sahala. Anak saya tidak salah. Bapaknya yang jahat,” kata Marta sambil meneteskan airmata sambil mengingat kasus yang melibatkan (dilibatkan) putri kesayangannya Sahala dalam kasus Pemalsuan.

Menurut informasi dari pihak Marta, mereka juga menemukan Sahala Sitompul menikah lagi dengan beberapa perempuan.

“Dalam keyakinan kami kristen. Kalau laki2 mau menikah lagi harus cerai. Buktinya Sedang saya kumpulkan dan akan saya laporkan ke polisi.” Kata wanita pengusaha yang aktif di berbagai kegiatan sosial di Riau

“Kalau Sahala Sitompul ingin menikah lagi dia harus ijin saya. Yang lebih gila dia bilang ke penyidik, saya sudah dicerai. Mantan istri. Selama 29 tahun menikah kami tidak bercerai. Jadi apa dasar dia menikah paling memalsukan dokumen saya lagi,” kata Marta.

“Saya tunggu niat baik Polda Riau untuk segera mengajukan laporan saya ke kejaksaan tinggi Riau. Kalau gak saya terpaksa melaporkan Polda Riau ke Propam Mabes Polri. “Saya akan menemui Karo Paminal Brigjen Yudho,” tutup Marta sepupu kandung Jenderal Luhut Binsar Panjaitan

Sahala Sitompul yang dihubungi untuk konfirmasi, HP nya gak aktif.

Berita Terkait

Marta Uli Emmelia adalah Direktur Utama dan pemegang saham 95 PT Shali Riau Lestari yang diam2 tanpa setahu Marta. Malah semua dokumen akte itu dipalsukan Sahala Sitompul sepihak

“Saham Sahala cuma lima persen. Tanpa setahu saya dengan memalsukan tanda tangan dan KTP saya, nomor rekening bank atas pun diganti.
Saya langsung menghubungi Notaris Elfit Simanjuntak melalui telepon untuk mempertanyakan siapa yang menyetujui perubahan saham dan siapa yang menandatangani atas nama saya.

Notaris hanya berdalih ada surat kuasa, padahal saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun,” jelas Marta.

Setelah didesak, lanjut Marta, notaris yang berkantor di Jalan Wakaf Nomor 47, Senapelan – Pekanbaru itu tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Saya menduga notaris menerima imbalan dari kliennya sehingga berani menerbitkan akta perubahan tanpa persetujuan pemilik saham mayoritas,” tegasnya.

Marta kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut ke Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/II/2025/SPKT/13-02-2025. Namun, hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ia berharap putusan dari MPW Notaris Provinsi Riau dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Putusan MPW nanti bisa menjadi bukti kuat bagi polisi agar kasus ini bisa diproses secara hukum, dan keputusan nya bersalah,” kata Marta

Menurut dia, notaris juga harus diproses secara hukum karena bersama Sahala Sitompul dan putrinya Mana Sitompul bisa jadi tersangka

“Otaknya Sahala. Anak kandung saya gak tahu apa2 dijadikan tumbal. Padahal anak benar2 ga tahu apa dan saya sudah minta penyidik agar jangan memproses putri saya. Dia hanya korban permainan Bapaknya Sahala. Anak saya tidak salah. Bapaknya yang jahat,” kata Marta sambil meneteskan airmata sambil mengingat kasus yang melibatkan (dilibatkan) putri kesayangannya Sahala dalam kasus Pemalsuan.

Menurut informasi dari pihak Marta, mereka juga menemukan Sahala Sitompul menikah lagi dengan beberapa perempuan.

“Dalam keyakinan kami kristen. Kalau laki2 mau menikah lagi harus cerai. Buktinya Sedang saya kumpulkan dan akan saya laporkan ke polisi.” Kata wanita pengusaha yang aktif di berbagai kegiatan sosial di Riau

“Kalau Sahala Sitompul ingin menikah lagi dia harus ijin saya. Yang lebih gila dia bilang ke penyidik, saya sudah dicerai. Mantan istri. Selama 29 tahun menikah kami tidak bercerai. Jadi apa dasar dia menikah paling memalsukan dokumen saya lagi,” kata Marta.

“Saya tunggu niat baik Polda Riau untuk segera mengajukan laporan saya ke kejaksaan tinggi Riau. Kalau gak saya terpaksa melaporkan Polda Riau ke Propam Mabes Polri. “Saya akan menemui Karo Paminal Brigjen Yudho,” tutup Marta sepupu kandung Jenderal Luhut Binsar Panjaitan

Sahala Sitompul yang dihubungi untuk konfirmasi, HP nya gak aktif.

Share
Share Article

Facebook Share IconFacebook

Twitter Share IconTwitter

LinkedIn Share IconLinkedin

Whatsapp Share IconWhatsapp

Copy Link

Follow
Follow Social Media
Whatsapp Share IconWhatsapp
Beranda

Klinik

Pidana

Pidana
Bunyi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
Bunyi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
Renata Christha Auli, S.H.
Si Pokrol
Bacaan 5 Menit

15 Januari 2024
Article Klinik
PERTANYAAN
Apa bunyi Pasal 263 KUHP? Pasal 263 KUHP tentang apa? Berapa lama hukuman pasal 263 KUHP

Mm
Isi Pasal 263 KUHP
Pada dasarnya, tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Pasal 263 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai Dari
Rp. 149.000

Lihat Semua Kelas
Berikut adalah bunyi Pasal 263 KUHP:

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Unsur-Unsur Pasal 263 KUHP

Tindak pidana pemalsuan surat yang dirumuskan dalam Pasal 263 KUHP ini oleh S.R. Sianturi disebut sebagai “pemalsuan surat sederhana”.[2] Adapun unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat sederhana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP antara lain:

barangsiapa;
membuat surat palsu atau memalsukan surat;
yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal;
dengan maksud;

untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.
Sedangkan unsur-unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah:

barangsiapa;
dengan sengaja;
memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli; dan
bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan yang diartikan dengan “surat” dalam pasal ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya (hal. 195).

Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:

dapat menimbulkan sesuatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain;

dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya;
dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang seperti kuitansi atau surat semacam itu; atau
surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain.

Kemudian, bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut R. Soesilo dilakukan dengan cara:

Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).

Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.
Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.

Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto dalam ijazah sekolah.
Anda dapat membaca penjelasan selengkapnya dalam artikel Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen.

Bunyi Pasal 391 UU 1/2023
Dalam KUHP baru, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023, yang berbunyi:

Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).
Sebagai informasi, pidana denda kategori VI sebagaimana dimaksud Pasal 391 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp2 miliar.[3]

Penjelasan Pasal 391 UU 1/2023
Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 391 UU 1/2023, yang dimaksud dengan “surat” adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu
yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimile atas surat tersebut. Surat yang dipalsu harus dapat:

menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;

menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;
menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.
Demikian jawaban dari kami seperti yang dikutip dari hukum online (Deo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed