Mantan Kajari Enrekang P resmi ditahan (foto : Puspenkum Kejagung/awe/HI)
JAKARTA – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang Sulawesi Selatan P, resmi ditahan di Rutan Kejaksaan Agung terkait dugaan penerimaan biaya perkara Baznas sebesar Rp840 Juta.
P digelandang ke sel Rutan Kejagung setelah Tim Penyidik memastikan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, terbukti menerima uang perkara Baznas tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidusus) secara intensif telah memeriksa P terkait dugaan menerima biaya perkara Baznas.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan terhadap P akhirnya Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Padeli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan, Penahanan Tersangka berinisial P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.
“Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipokor),” ujar mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara itu.
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung tak Intervensi
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa Jaksa Agung tidak akan mengintervensi dan akan menindak tegas kasus dugaan suap hingga pemerasan yang melibatkan oknum Jaksa.
Menurut Anang, Jaksa Agung secara konsisten telah menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Anang mengutip situs resmi Kejagung, Senin (22/12) seperti dikutip CNNIndonesia.
Menurut Anang, peristiwa ini dimaknai sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Anang mengatakan kasus mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang yang kini menjabat Kajari Bangka Tengah, Padeli dan SL (pihak swasta) terkait dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah diserahkan ke Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke Jampidsus untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anang
Anang juga menjelaskan, Kejagung juga telah menyerahkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,Tri Taruna Fariadike ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pelaksanaan penyerahan Jaksa tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada Tim Penyidik KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum. Penyerahan ini juga bagian upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” kata Anang. (*)
Awaluddin Awe












Komentar