HENDRY YOSODININGRAT (FOTO : Kredit Tempo/Awe/HI)
JAKARTA – Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Koswara SH MH menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi atas nama PT Benal Ichsan Persada (BIP).
Ketiga tersangka tersebut adalah BSN, Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) Periode 2013-2020, yang saat ini aktif sebagai Anggota DPRD Sumbar. Penetapan tersangka BSN berdasarjan Surat Keputusan (SK) Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.
Tersangka kedua, adalah RA, selaku Senior Relationship Manager Periode 2016-2019 salah satu bank plat merah, dengan penetapan tersangka SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Dan, tersangka ketiga adalah RF, selaku Relationship Manager Periode 2018-2020 salah satu bank plat merah, dengan penetapan tersangka SK Kajari Padang Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.
Koswara menegaskan, RA dan RF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, di mana BSN mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen. Untuk menerbitkan DO dengan syarat ada jaminan bank.
“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank. Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP menimbulkan kerugian mencapai Rp 34 miliar,” terang Koswara yang dikutip dari Harian Singgalang Padang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata Koswara, ketiganya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (29/12-2025). Namun dari ketiga saksi yang dipanggil tersebut hanya RF yang datang.
Sementara kedua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan. Meski BSN dan RA tidak datang memenuhi panggilan penyidik, namun ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Koswara juga menjelaskan bahwa BSN dan RA sudah tiga kali mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Untuk proses hukum berikutnya, penyidik Kejari Padang akan melakukan pemanggilan kembali terhadap ketiganya untuk dimintai keterangan. Namun, pemanggilan berikutnya yang dijadwalkan 5 Januari 2026, status ketiganya sebagai tersangka.
Kejari Padang juga telah melakukan penyitaan dokumen di Rumah dan Kantor BSN pada tanggal 29 Juli 2024 dan 17 November 2025. Termasuk juga dokumen di Kantor Notaris, Kantor BPN yang ada di Dumai dan Kantor Bank Plat Merah di Pekanbaru pada tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024.
“Penyitaan lainnya, uang sejumlah Rp17,55 miliar. Barang, dokumen dan berkas yang diserahkan secara sukarela oleh saksi. Penyitaan untuk memperkuat penyidikan,” tegasnya.
Kasus BIP Murni Perdata
Kuasa Hukum BSN Hendry Yosodiningrat mengaku kaget atas penetapan BSN sebagai tersangka. Sebab dalam Pendapat Hukum yang disampaikannya kepada Kejari Padang, Kejati Sumbar dan Jampidsus Kejagung, kasus BSN ini murni perdata.
Kaitan PT BIP dan BSN dalam pencairan kredit KMK di Bank BNI 46 adalah murni menyangkut hutang piutang. Terkait dengan jaminan yang disebut pihak Kejaksaan Negeri Padang fiktif sudah diselesaikan lewat mekanisme peradilan bahwa jaminan itu ada dan utuh.
“Kemudian terkait dengan bank garansi senilai Rp34 miliar yang dicairkan oleh PT Semen Padang itu juga proses yang wajar saja, dimana dengan pencairan itu hutang BIP di PT Semen Padang menjadi lunas. Bahwa kemudian Bank BNI mengubah bank garansi itu menjadi Kredit Modal Kerja (KMK) itu proses perbankan yang diperbolehkan untuk membayar kewajiban BSN kepada pihak BNI,” papar Hendry melalui penjelasan tertulis kepada Suarakejaksaan.com, Senin (29/12/2025) malam.
Hendry juga menyampaikan bahwa dugaan dugaan korupsi yang ditujukan kepada kliennya sangat tidak berdasar. Dari dua materi dugaan korupsi yakni KMK sebesar Rp10 miliar lebih dan Bank Garansi sebesar Rp34 miliar, semuanya dibayar oleh BSN kepada pihak BNI.
“KMK yang direstrukturisasi dari Bank Garansi PT BIP di PT Semen Padang sebesar Rp34 miliar itu, sampai sekarang masih dibayar oleh BSN kepada pihak BNI. Lantas yang mana yang dikorupsi oleh BSN,” papar Advokat senior ini.
Untuk menjaga jangan sampai kasus BSN ini menjadi peradilan sesat dengan memaksakan BSN sebagai tersangka, Hendry Yosodiningkrat di dalam surat resminya sudah meminta kepada Kepala Kejari Padang Koswara untuk melakukan Gelar Perkara Khusus untuk menguji Pendapat hukumnya terkait kasus BSN, termasuk mendengarkan masukan dari Ahli Hukum Pidana dan Ahli lain untuk melihat dan mendalami bukti bukti yang akan disampaikan BSN.
Namun Pihak Kejari Padang tanpa mempertimbangkan masukan dan pandangan hukum Hendry, telah menetapkan BSN sebagai tersangka dugaan korupsi KMK dan Bank Garansi yang melibatkan PT Semen Padang dan Bank BNI 46.
Sumber lain juga menyebutkan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Padang atas objek perkara tidak sepenuhnya tepat.
Sebagai contoh, kantor dan rumah yang disegel oleh pihak Kejari Padang bukan milik PTBIP dan BSN. Kemudian penyitaan uang sebesar Rp17,5 miliar diragukan kebenarannya. Sebab jika dana tersebut dimaksud sebagai setoran BSN sebagai nasabah, maka dalam proses penyitaannga harus mendapatkan izin pengadilan dan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara SH MH yang dikonfirmasi soal penetapan BSN sebagai tersangka dan alasan hukum penetapan tersangka BSN, belum membalas. (*)
AWALUDDIN AWE













Komentar