Foto persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 – 2023 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025). (Foto : Puspenkum Kejagung/Awe/HI)
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta terbaru dalam persidangan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 – 2023, yang berlangsung, Selasa (30/12/2025) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“JPU dalam persidangan mengungkap terjadi dugaan kebocoran data rahasia dan pelanggaran prosedur pendaftaran mitra usaha yang dilakukan oleh Panitia Lelang.” Kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan kepada Wartawan di Jakarta, Selasa.
Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan sebelum pelelangan terjadi komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta Terdakwa Agus Purwono.
Berdasarkan fakta persidangan, juga ditemukan percakapan melalui WhatsApp yang membahas hal-hal bersifat rahasia, seperti permintaan nilai HPS oleh Saksi Martin Haendra Nata (Eks Senior Manager Trafigura) kepada panitia.
Padahal, tindakan membocorkan nilai HPS adalah pelanggaran rahasia negara yang dilarang diberikan kepada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
JPU juga membeberkan pembicaraan dilakukan tersangka dengan panitia pengadaan Rian dan Ari Febrian dengan menggunakan sarana komunikasi pribadi, atau bukan telepon kantor.
JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai menabrak aturan.
Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT Pertamina bersyarat meskipun induk perusahannya yakni Trafigura PTTEP-LTD masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum dibayarkan.
Padahal, jika mengacu kepada kepada Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku, jika sebuah induk perusahaan atau anak perusahaannya sedang dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam pelelangan.
Tetapi JPU menyebutkan, terungkap adanya pertemuan antara pihak Trafigura dengan beberapa individu (Yogi, Martin, dan Bob) dalam proses pendaftaran tersebut, di tengah klaim sanksi yang belum tuntas.
Fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender dan pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 melibatkan pelanggaran prioritas penggunaan minyak dalam negeri, impor ilegal, mark-up biaya pengiriman, dan kebocoran data tender, dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka awal pada Februari 2025, termasuk eksekutif Pertamina dan pihak swasta.
Daftar tersangka utamanya adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional), serta YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).
Kasus ini kemudian berkembang tersangkanya hingga sembilan orang pada Oktober 2025.
Riva Siahaan didakwa merugikan negara sebesar Rp16,6 triliun terkait formula harga BBM.
Alur Kasusnya
Dalam kasuw ini, Pelaku diduga memanipulasi Rapat Optimasi Hilir untuk menurunkan produksi kilang domestik, sehingga impor minyak mentah dan produk kilang mendominasi meski bertentangan dengan Permen ESDM No. 42/2018.
Terjadi mark-up fee pengiriman 13-15% dan penunjukan langsung supplier seperti Trafigura tanpa tender.
Kerugian terbesar dari kompensasi energi Rp126 triliun pada 2023.
Pada sidang perdana yang digelar Oktober 2025, dengan putusan sela dijadwalkan 6 November 2025 untuk Riva Siahaan dkk.
Pada 30 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ungkap kebocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan komunikasi intens dengan vendor asing. Sidang masih berlangsung tanpa putusan final hingga akhir 2025.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah & produk kilang Pertamina (2018) ini memiliki keterkaitan langsung dengan pengusaha Riza Chalid.
Kejaksaan Agung menyebut Riza Chalid sebagai salah satu dari 18 tersangka dalam perkara ini, dengan dugaan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
KPK juga mengungkap bahwa perusahaan‑perusahaan milik Riza Chalid pernah melakukan kerja sama tata niaga minyak mentah dengan Pertamina, sehingga ia masuk dalam lingkaran penyelidikan. (*)
Awaluddin Awe












Komentar