J DEVI SUDARSO – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
JAKARTA – Kantor Kejaksaan Kepulauan Riau dibawah kepemimpinan J Devy Sudarso berhasil meraih prediket Sangat Baik pada tahun 2025 dengan realisasi anggaran mencapai 99,01 persen.
“Selain itu, kami juga berhasil meningkatan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar 443 Persen,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) J Devy Sudarso dalam penjelasan terbuka akhir tahun.
Kejati J. Devy Sudarso menjelaskan pencapaian kinerja lembaga yang dipimpinnya itu diraih berdasarkan hasil kerja Asisten Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pemulihan Aset dan Bidang Pengawasan sepanjang tahun 2025. Termasuk di dalamnya pencapaian kinerja 7 Kejaksaan Negeri dan 2 Cabang Kejaksaan Negeri.
Secara ringkas Kejati Kepri menguraikan pencapaian kinerja tersebut seperti dibawah ini :
1. BIDANG PEMBINAAN
a. Berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp.154.289.942.257 atau sebesar 99,01 % dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp.155.832.348.000 .
b. Berhasil merealisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.47.166.570.139 atau sebesar 443 03 % dari total target tahun Rp.10.646.250.000.
c. Mencapai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan nilai 97,89 predikat Sangat Baik.
d. Dalam penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) berhasil mencapai nilai 89,30 predikat A (memuaskan).
2. BIDANG INTELIJEN
a. Kegiatan Pengamanan Program Strategis (PPS) yang telah dilaksanakan oleh jajaran intelijen yaitu sebanyak 47 (empat puluh tujuh) kegiatan dengan rincian:
• 25 kegiatan Proyek Strategis Daerah dengan total nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp180.110.575.245
• 20 (dua puluh) kegiatan Proyek Strategis Nasional dengan total nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp4.883.907.657.495
b. Penanganan mafia tanah, Satgas Mafia Tanah menerima sebanyak satu laporan pengaduan dari masyarakat.
c. Program Tangkap Buronan telah berhasil menangkap 15 orang.
d. Penyelidikan sebanyak 8 perkara.
e. Penerangan hukum sebanyak 65 kegiatan dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 7.180 orang.
f. Penyuluhan Hukum, dengan bentuk kegiatan :
1) Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 57 kegiatan, dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 3.180 orang.
2) Kegiatan Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OMJAK) sebanyak 16 kegiatan.
3) Jaksa Menyapa sebanyak 21 kegiatan.
g. Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 37 kegiatan.
3. BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
a. Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ) sebanyak 21 perkara.
b. Sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, telah dibentuk :
1) 24 Rumah Restorative Justice.
2) 1 (satu) Balai Rehabilitasi.
c. Jumlah penanganan tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Kepulauan Riau yang diselesaikan sepanjang tahun 2025 dengan rincian per tahapan, sebagai berikut :
1) Pra Penuntutan sebanyak 1.665 perkara, dengan rincian:
– Perkara TPUL sebanyak 423
– Perkara Oharda sebanyak 583 perkara.
– Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 571 perkara.
– Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 88 Perkara.
2) Penuntutan sebanyak 1.482 perkara, dengan rincian :
– Perkara TPUL sebanyak 313 perkara.
– Perkara Oharda sebanyak 467 perkara.
– Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 597 perkara.
– Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 105 Perkara.
3) Upaya Hukum sebanyak 147 perkara, dengan rincian:
– Perkara TPUL sebanyak 19 perkara.
– Perkara Oharda sebanyak 30 perkara.
– Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 77 perkara.
– Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 21 Perkara;
4) Eksekusi sebanyak 1.443 perkara, dengan rincian :
– Perkara TPUL sebanyak 304 perkara.
– Perkara Oharda sebanyak 573 perkara.
– Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 469 perkara.
– Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 97 Perkara.
d. Penuntutan perkara narkotika :
1) Tuntutan pidana mati sebanyak enam terdakwa.
2) Tuntutan pidana penjara seumur hidup sebanyak tujuh terdakwa.
4. BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
a. Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, dengan rincian sebagai berikut :
1) Penyelidikan sebanyak 39 perkara
2) Penyidikan sebanyak 42 perkara
3) Pra Penuntutan sebanyak 45 perkara
4) Penuntutan sebanyak 56 perkara;
5) Eksekusi sebanyak 38 narapidana.
b. Perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, dan perpajakan) yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, dengan rincian sebagai berikut:
1) Pra Penuntutan sebanyak 32 perkara
2) Penuntutan sebanyak 50 perkara
3) Eksekusi sebanyak 28 narapidana.
c. Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Tindak Pidana Khusus sebesar Rp24.554.916.282,06 dan US $ 272.497
d. Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp18.615.180.423,01 dan US $ 272.497
5. BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
a. Jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.730.448.068.327
b. Jumlah pemulihan keuangan negara mencapai Rp10.134.174.597
c. Jumlah bantuan hukum (penanganan perkara perdata) yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga/Instansi dalam bentuk non litigasi sebanyak 372 kegiatan.
d. Jumlah Pertimbangan Hukum yang terdiri dari :
1) Kegiatan pemberian pendapat hukum (Legal Opinion) sebanyak 16 kegiatan.
2) Pendampingan hukum (Legal Assistance) sebanyak 128 kegiatan.
e. Pelayanan Hukum yang diberikan kepada masyarakat sebanyak 141 kegiatan.
f. Memorandum Of Understanding (Mou) sebanyak 95
g. Menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 371
6. BIDANG BADAN PEMULIHAN ASET
a. Kegiatan penyelesaian aset melalui lelang dengan total seluruhnya Rp Rp.27.244.605.221
b. Kegiatan penyelesaian aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan total Rp.43.495.000
7. BIDANG PENGAWASAN
a. Telah dilaksanakan Inspeksi Umum sebanyak satu kegiatan pada seluruh satuan kerja di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pemantauan sebanyak satu kegiatan dan Inspeksi Keuangan sebanyak satu kegiatan.
b. Sebanyak 14 laporan pengaduan masyarakat yang diterima, dengan rincian sebagai berikut:
1) 11 laporan pengaduan yang ditindaklanjuti dengan Klarifikasi, dengan hasil 10 laporan pengaduan tidak terbukti.
2) satu laporan pengaduan terbukti dan dilanjutkan menjadi Inspeksi Kasus.
3) tiga laporan pengaduan diteruskan ke bidang teknis.
c. Penjatuhan hukum disiplin dengan rincian sebagai berikut:
1) Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat terhadap satu orang Jaksa (yang bersangkutan dalam proses mengajukan keberatan).
2) Sedang diusulkan tiga orang Jaksa untuk penjatuhan hukuman disiplin, masih menunggu petunjuk dari Jamwas.
d. Audit penghitungan kerugian keuangan negara sebanyak dua kegiatan dengan rincian sebagai berikut : dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diselesaikan yaitu pada Kejaksaan Negeri Karimun dan Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu.
Selain itu pada tahun 2025 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memiliki potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekira Rp. 2.574.503.193.400 yang akan diperoleh dari dua objek barang rampasan negara yang saat ini sedang diproses lelang :
Yaitu satu unit Kapal MT Arman dengan nilai sebesar Rp.1.174.503.193.400 dan Sisa Stok Pile Bauksit total sebanyak 4.250.000 Metrik Ton dengan nilai sebesar Rp. 1.400.000.000.000
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengapresiasi seluruh bidang, satker dan jajaran adhyaksa pada wilayah hukum Kejati Kepri, semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2026 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
”Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepuluan Riau berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja pada tahun 2026 dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau,” pungkas Kajati Kepri. (*)
Awaluddin Awe
