JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sumetara Selatan menetapkan tersangka kasus kredit usaha rakyat dan mikro di kantor cabang pembantu bank milik pemerintah di Semendo, Muara Enim sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Persoalannya adalah, setelah dipanggil sampai tiga kali, ternyata tersangka IH tidak sekalipun nongol ke Kejati Sumsel.
“Makanya, terhitung sejak 31 Desember 2025 lalu, tersangka IH kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam penjelasan tertulisnya, Rabu (7/1/2026).
IH diduga terkait langsung dengan kerugian keuangan negara senilai Rp11,5 miliar dari penyaluran kredit usaha rakyat/mikro dari satu kantor cabang pembantu bank milik pemerintah di Semendo, Muara Enim.
Tetapi dalam kasus kredit bermasalah ini, IH tidak berjalan sendiri. Penyidik pada Kejati Sumsel juga membidik EH, yang notabene adalah mantan Kepala Capem bank milik pemerintah di Semendo itu.
Kata Vanny, EH diduga kuat ikut menikmati hasil dari kredit usaha rakyat dan mikro sebesar Rp11,5 miliar itu.
Selain itu, tambah Vanny, pihak Penyidik sampai hari ini sudah memanggil 127 saksi terkait kasus kredit ini.
Sesuai progres, sebut Vanny, jika proses tahap I tuntas maka akan dilanjutkan penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika JPU menyatakan berkas lengkap, maka akan diterbitkan P21.
Selanjutnya, proses akan masuk tahap II yakni dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dan perkara dilimpahkan kepada pihak pengadilan, untuk dipersidangkan.
Terakhir, Vanny menjelaskan selain menangani kasus KUR Mikro Capem Bank Semendo, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum, terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah di Kabupaten OKU Timur dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar 49 Miliar. (*)
Awaluddin Awe














Komentar