Foto suasana persidangan pemutusan vonis tersangka mega korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rahu (7/1/2026). (Foto : Puspenkum Kejagung/ Awe/ HI)
JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim yang memvonis rendah tersangka kasus korupsi Jiwasraya Isa Rachmatarwata, ditanggapi Jaksa Penuntut Umum dengan ‘pikir pikir’ dulu selama tujuh hari.
Pada persidangan pemutusan vonis tersangka kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026), Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Vonis ini relatif lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni maksimal empat tahun.
“Sebab itu, JPU menanggapi keputusan majelis hakim dengan Pikir pikir dulu selama tujuh hari,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam penjelasan tertulisnya kepada media di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pikir pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, atas dua pertimbangan.
Pertama, perbedaan pasal dakwaan dan Putusan Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Penuntut Umum sebelumnya mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 2.
Dengan perbedaan penerapan pasal tersebut berimplikasi pada perbedaan ancaman pidana minimum, di mana Pasal 2 mengatur pidana minimum 4 (empat) tahun penjara, sementara Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 (satu) tahun penjara.
Dan, Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Kedua, pertimbangan mengenai Uang Pengganti. Penuntut Umum juga mencatat adanya perbedaan pandangan dengan Majelis Hakim terkait pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena kerugian negara tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.
Ketiga, Penuntut Umum menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim tidak memenuhi 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan Penuntut Umum serta adanya perbedaan penerapan pasal.
Oleh sebab itu, Penuntut Umum akan menggunakan waktu pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar tim Penuntut Umum Bagus Kusuma dalam kesempatan yang sama kepada media.
Sikap tersebut diambil guna memberikan waktu bagi Penuntut Umum untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya.
Skandal Terbesar
Kasus korupsi Jiwasraya merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia yang melibatkan pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun akibat investasi berisiko tinggi dan manipulasi aset pada periode 2008-2018.
Kasus ini terungkap setelah perusahaan gagal bayar klaim nasabah JS Saving Plan senilai Rp802 miliar pada 2018.
Latar Belakang Kasus
PT Asuransi Jiwasraya mengalami kesulitan likuiditas sejak 2015, ditandai audit BPK yang menemukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaporan aset investasi.
Perusahaan menerbitkan produk JS Saving Plan dengan imbal hasil tinggi (9-13%) untuk menutup defisit aset-kewajiban Rp5,7 triliun, tetapi dana dialihkan ke saham overvalued dan mudarat.
Pemerintah kemudian menyuntikkan modal Rp22 triliun melalui skema bail-in pada 2020-an.
Pelaku Utama
Dalam Mega skandal keuangan di Indonesia ini, Jaksa Penutut telah menetapkan empat orang tersangka dan telah divonis majelis hakim, yakni :
Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Divonis penjara seumur hidup pada 2021 dan wajib ganti rugi Rp7 triliun. Benny juga terlibat kasus Asabri.
Heru Hidayat, telah divonis seumur hidup, dengan ganti rugi Rp10,72 triliun.
Hary Prasetyo, Eks Direktur Keuangan Jiwasraya, dan telah divonis seumur hidup dan membayae denda.
Terakhir, Isa Rachmatarwata, mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, yang telah divonis Majelis Hakim dengan hukuman 1,6 tahun penjara. Isa didakwa bersalah memberikan persetujuan produk JS Saving Plan.
Atas kasus ini, OJK mencabut izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025 setelah sanksi PKU sebelumnya, menandai penutupan operasional perusahaan. Proses hukum berlanjut dengan tuntutan pengembalian aset dan eksaminasi BPK. (*)
Awaluddin Awe












Komentar