Suasana persidangan kasus korupsi, TPPU dan suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korporasi minyak goreng, Rabu (7/1/2026). (Foto : Puspenkum Kejagung/Awe/HI)
JAKARTA – Para Saksi Perkara Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPI) sekaligus dugaan penyuapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korporasi minyak goreng, membenarkan dugaan praktik penyuapan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pernyataan para saksi tersebut terungkap dalam Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/ 2026).
Agenda persidangan adalah pembuktian oleh Penuntut Umum, dengan menghadirkan saksi-saksi serta memperlihatkan barang bukti yang mendukung dakwaan.
Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa di persidangan, terungkap fakta-fakta bahwa benar adanya pemberian uang dalam jumlah besar, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, yang bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi Minyak Goreng agar diputus onslag, serta adanya pengelolaan dan penyamaran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Para saksi juga menerangkan peranan masing masing terdakwa dalam kasus penyuapan hakim, sebagai berikut :
Terdakwa Ariyanto
Diterangkan sebagai pihak yang diduga menjadi sumber dana suap.
Saksi menerangkan bahwa uang yang diberikan kepada aparat peradilan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi Minyak Goreng bersumber dari Ariyanto.
Terdakwa Marcella Santoso
Berdasarkan keterangan saksi, berperan dalam pengawasan dan pengaturan strategi penanganan perkara, termasuk komunikasi internal, pengelolaan keuangan, serta pemberian arahan terkait pengelolaan dana yang diduga berkaitan dengan perkara.
Terdakwa Junaedi Saibih
Diterangkan sebagai pihak yang terlibat dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara, termasuk penggunaan sarana komunikasi tertutup dan keterlibatan dalam pembahasan langkah hukum yang ditempuh.
Terdakwa M. Syafe’i
Berdasarkan keterangan saksi, berperan dalam pengelolaan dan penukaran dana dalam mata uang asing, serta menerima dan mengalirkan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa Tian Bahtiar
Diterangkan oleh saksi sebagai pihak yang membantu penyusunan dan penyebaran informasi serta pemberitaan yang diarahkan untuk memengaruhi opini publik dan menguntungkan pembelaan terdakwa, yang diduga berkaitan dengan upaya menghalangi proses peradilan.
M. Adhiya Muzakki
Berdasarkan fakta persidangan, diduga berperan membantu rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan Pasal 21, yaitu tindakan yang berpotensi menghambat atau memengaruhi proses penegakan hukum.
Para Saksi menyatakan tetap pada keterangannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Atas keterangan tersebut, Penuntut Umum menilai bahwa fakta persidangan mendukung dakwaan yang diajukan.” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1).
Tetapi, kata Anang pula, bahwa seluruh fakta yang disampaikan di persidangan merupakan keterangan saksi yang masih akan diuji lebih lanjut dalam tahapan pemeriksaan berikutnya serta dinilai oleh Majelis Hakim, dan pihak penuntut umum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pembuktian lanjutan oleh Penuntut Umum.
Untuk perkara terkait Pasal 21, sidang dijadwalkan kembali pada hari Jumat, 9 Januari 2026. (*)
Awaluddin Awe












Komentar