JAKSA Agung Muda Bidang Intel (JAMIntel)
Reda Manthovani akan meluncurkan program Jaga Desa untuk menekan tindak pidana korupsi oleh kepala desa pada tahun 2025 mencapai 535 kasus (Foto : Puspenkum Kejagung/Awe/SK)
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani memberikan perhatian serius terhadap peningkatan tindak pidana korupsi oleh para Kepala Desa, dimana pada tahun 2025 melibatkan 535 Kepala Desa.
Jumlah tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa memang cenderung meningkat. Pada tahun 2023 masih 187 kasus dan pada tahun 2024 menjadi 275 kasus. Bahkan pada tahun 2025 melonjak naik sampai 535 kasus.
Terkait dengan persoalan ini, JAMIntel saat menyampaikan sambutan pada Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangka Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, di Kabupaten Boyolali, Rabu (14/1/2026), mengaku alarm Jamintel berbunyi.
“Peningkatan jumlah kasus ini menjadi alarm urgensi penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” ujar Jamintel.
Kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif (pencegahan) dan pengamanan pembangunan.
Upaya ini dilakukan agar program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan bebas dari penyimpangan.
“Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” imbuh Jamintel.
Salah satu instrumen utama Kejaksaan yang akan dijalankan adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa.
Ke depan, program ini diperkuat melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) yang terintegrasi dengan:
SISKEUDES milik Kemendagri.
SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi.
Integrasi teknologi tersebut bertujuan untuk memastikan pemanfaatan dana desa dan aset publik dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kejaksaan telah aktif membangun sinergi melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi.
Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan dan memastikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah.
Jamintel mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan peringatan Hari Desa Nasional sebagai momentum memperkuat kolaborasi demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan efektif.
Jamintel menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mengakselerasi Program Prioritas Nasional guna mewujudkan visi “Asta Cita”. (*)
Awaluddin Awe












Komentar