oleh

Terungkap di Persidangan, Korupsi Chromebook sebagai Kejahatan yang Merusak Sistem Pendidikan

JPU Roy Riadi memberikan penjelasan terkait persidangan pengadaan chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim. Terungkap dalam persidangan ternyata kasus ini sebagai kejahatan kerah putih yang merusak sistim pendidikam nasional. (Foto : Humas Puspenkum Kejagung)

JAKARTA – Persidangan kasus korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan ternyata mengungkap fakta baru, bahwa kepemimpinan Nadiem Makarim yang tertutup, khususnya dengan pejabat internal, berakibat rusaknya sistem pendidikan nasional.

Fakta ini terungkap dari penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi usai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi Direktur SMA Purwadi Sutanto tersebut, JPU menyoroti adanya pola kepemimpinan yang sangat eksklusif dan tertutup di lingkungan Kemendikbudristek.

JPU Roy Riadi mengungkapkan keprihatinannya atas fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kebijakan strategis di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia tersebut, justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang kompeten, termasuk pejabat setingkat Direktur hingga Eselon Satu.

“Tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan. Hal ini mengakibatkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem, di mana pejabat sekelas Direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya,” ujar JPU Roy Riadi.

JPU menilai bahwa pengabaian terhadap para pakar dan pejabat berwenang ini telah mengakibatkan kehancuran sistem pendidikan nasional secara sistemik.

Dampak dari carut-marutnya pengelolaan ini tercermin pada rendahnya kualitas literasi dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78.

Sebuah capaian yang sangat tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Oleh karena itu, JPU menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa.

JPU Roy Riadi menutup pernyataannya dengan menyampaikan keheranannya terhadap tata kelola sebuah kementerian bisa berjalan tanpa kepercayaan terhadap jajaran birokrasi internalnya sendiri.

Kasusnya

Skandal pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berlangsung antara 2019-2023.

Skandal ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga ada konspirasi jahat dalam pengadaan tersebut.

Beberapa isu yang terkait dengan kasus ini antara lain:
– Pengadaan Chromebook yang tidak efektif karena memerlukan koneksi internet yang belum merata di Indonesia
– Terdapat lima vendor yang terlibat dalam skandal ini, termasuk Advan Digital, Axioo, dan Zyrex
– Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah diperiksa oleh Kejagung terkait kasus ini.

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terjerat kasus pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Ancaman hukum yang mungkin dihadapi Nadiem Makarim antara lain:

– Korupsi: Nadiem Makarim diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, yang dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

– Penipuan: Jika terbukti melakukan penipuan dalam proses pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

– Kerugian Negara: Nadiem Makarim dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor jika terbukti menyebabkan kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung. Nadiem Makarim telah melakukan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Awaluddin Awe

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *