Tersangka kasus korupsi distribusi semen PT KMM brinisial DJ sedang digiring ke rumah tahanan. Tersangka DJ yang semula berstatus saksi terbukti ikut melakukan kejahatan korupsi bersama dua tersangka lainnya. (Foto : Seksi Penkum Kejati Sumsel)
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka praktik kongkalingkong distribusi semen untuk proyek jalan tol Pematang Panggang – Kayu Agung, dan memahan salah satu tersangka.
“Ketiga tersangka tersebut adalah DJ (Direktur Utama PT KMM), MJ (Direktur Pemasaran PTSB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d April 2019 dan Direktur Keuangan PTSB (Persero) Tbk periode April 2019 s/d Maret 2022) dan DP (Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d Mei 2019.),” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, dalam penjelasan tertulisnya, Senin (9/2/2026).
Dijelaskan, DJ sebelumnya adalah saksi dalam perkara ini. Tetapi setelah diperiksa secara intwnsif, status DJ ditingkatkan menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, DJ ditahan selama 20 hari sejak Senin (9/2) sampai 28 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.
Penetapan ini sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 Jo. tanggal 13 Januari 2026.
Sementara itu, tersangka MJ dan DP tidak hadir dalam persidangan.
Menurut Vanny, dalam perkara ini para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang.
Ini Kasusnya
Ketiga pelaku secara bersama sama memproses PT KMM sebagai Distributor Semen PTSB, sekaligus mengisi kebutuhan semen curah dan zak untuk proyek Tol Pematang Panggang-Kayu Agung yang berlokasi di Palembang.
Untuk tujuan jahat ini, DP yang merupakan komisaris PT BU (anak perusahaan PTSB) memindahkan kantor dan operasional PTBU ke Lampung.
Dengan memindahkan PTBU, maka secara otomatis semua fasilitasnya seperti kantor, gudang dan jaringan toko semen zak diserahkan kepada PT KMM.
Setelah itu, Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PTSB (Persero) Tbk dengan PT KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi atau evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai. Hal ini bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
Selain itu, dalam kegiatan distribusi semen, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen.
Tersangka MJ dan Tersangka DP secara terus menerus memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.
Dan menariknya, MJ dan DP sudah berulangkali juga memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen.
Padahal kebijakan ini bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PTSB Tbk. Akibat tindakan ini mengalami kerugian sebesar Rp74,3 miliar lebih.
Atas perbuatan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan ketiganya sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode tahun 2018-2022.
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (*)
Awaluddin Awe













Komentar