oleh

Pasca Ditangkapnya Tersangka Gratifikasi Proyek PUPR, Bupati Muara Enim Berpeluang Diperiksa

Kasi Penkum Vanny Julia Eka Sari SH MH bersama Tim Penyidik Kejati Sumsel memberikan penjelasan terkait penangkapan dua tersangka gratifikasi Dinas PUPR Muara Enim, Rabu (18/2/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Palembang. (Foto : Penkum Kejati Sumsel)
</em

JAKARTA – Pasca ditangkapnya tersangka gratifikasi proyek PUPR Dinas PUPR Muara Enim, KT dan RA, Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan pemeriksaan berkemungkinan bisa dilanjutkan kepada Bupati Muara Enim.

Seperti dilaporkan media, Rabu (18/3/2026), Tim Penyidik Kejati Sumsel berhasil menangkap dua tersangka dugaan penerima gratifikasi pada proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Keduanya adalah KT anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anaknya RA. Ayah dan anak ini diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut.

“Gratifikasi berasal dari pencairan uang muka (DP) proyek,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Julia Eka Sari SH MH dalam penjelasan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).

Menurut Vanny, uang gratifikasi sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7 Miliar.

“Selain diberikan kepada kedua tersangka, uang DP proyek juga telah dibelikan untuk sebuah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR.” jelas Jaksa cantik ini lebih lanjut.

Kemudian, lanjut Vanny, setelah menangkap kedua tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Pertama, di rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.

Kedua, rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.

Dan, ketiga, di rumah Saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

“Dari penggeledahan tim menyita satu Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut.” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Berpeluang Periksa Bupati

Menurut Vanny, sampai saat ini Tim Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus gratifikasi ini.

Namun Vanny tidak merincikan ke 10 saksi yang dimaksudkan, apakah hanya berasal dari kalangan pengusaha atau pejabat Dinas PUPR Muara Enim.

Tetapi Vanny menyebutkan bahwa perkara ini akan terus dikembangkan dengan memeriksa saksi lain, dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah Muara Enim.

“Termasuk, Kepala Daerahnya,” jelas Vanny sambil mengakhiri keterangannya.

Selain memberikan penjelasan terkait perkara gratifikasi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel juga memggelandang kedua tersangka ke arena press conference. (*)

Awaluddin Awe

WhatsApp Facebook Twitter