Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Julia Sari Eka SH MH dan dua penyidik memperlihatkan fisik uang kerugian negara yang berhasil ditarik dari tersangka tipikor Pasar Cinde Palembang, Jumat (12/2/2026) lalu. ( Foto : Penkum Kejati Sumsel)
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menarik kerugian negara dari tersangka Tipikor Pasar Cinde Palembang bernama Harnojoyo dengan nilai Rp750 juta.
“Penyerahan kerugian negara dilakukan melalui Kuasa Hukum tersangka Harnojoyo pada Jumat (12/2/2026) lalu kepada Tim Penyidik Kejati Sumsel,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Julia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Dijelaskan Vanny, dana kerugian negara tersebut kini dititipkan di Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang, sampai dengan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Vanny, sumber kerugian negara yang berhasil ditarik tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dalam kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum.
Kerjasama ini meliputi pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 yang mengakibatkan kerugian negara Rp137.7 miliar lebih.
Ini Kasus Tipikornya
Kasus tipikor ini berawal dari rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.
Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).
Tetapi dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan.
Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde. Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kasus tipikor ini melibatkan empat tersangka yakni :
1. RY – Kepala Cabang PT. MB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.
2. AN – Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.
3. EH – Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.
4. AT – Direktur PT. MB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025. (*)
Awaluddin Awe










Komentar