Suasana sidang lanjutan kasus korupsi Pertamina dimana JPU mengungkap adanya intervensi terdakwa Hanung terhadap saksi untuk memproses perizinanNota Kesepahaman (MoU) dengan OTM. (Foto : Puspen Kejagung)
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan, pada sidang lanjutan kasus korupsi di Pertamina, Jumat (20/2) mengungkap adanya intervensi terdakwa Hanung terhadap saksi Nina Sulistyowati.
Menurut JPU, terdakwa Hanung terbukti melakukan intervensi terhadap Nina Sullistyowati untuk segera memproses perizinan dan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.
“Padahal, pada saat pengajuan proposal, seluruh jajaran Direksi telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut masih dimiliki oleh Oil Tanking dan masih dalam tahap proses akuisisi, bukan milik Terminal Merak sepenuhnya.” ujar JPU Andi Setyawan dalam keterangannya usai persidangan.
Ditwgaskan JPU bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam juga sengaja ditiadakan karena adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang menetapkan bahwa skema kerja sama harus berbentuk sewa sejak awal.
“Kondisi ini menyebabkan tim evaluasi hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan tugasnya, sehingga hasil evaluasi tidak berjalan maksimal namun tetap dipaksakan untuk melaksanakan skema sewa tersebut. Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi,” papar JPU Andi Setyawan.
Sidang lanjutan kasus korupsi Pertamina dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta.
JPU menghadirkan tiga orang saksi yaitu Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik guna mendalami proses administrasi dan pengambilan keputusan dalam kerja sama tersebut.
Siapa Hanung?
Hanung Budya Yuktyanta adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Ia menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina. Perannya dalam kasus ini terkait dengan pengadaan sewa terminal BBM antara PT Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), yang diduga merugikan negara hingga Rp2,9 triliun.
Hanung Budya diduga terlibat dalam mengakomodasi permintaan Mohamad Riza Chalid, selaku Beneficial Owner PT OTM, sehingga pengadaan sewa terminal BBM ini memperkaya Riza Chalid dan Kerry, serta merugikan negara.
Ia adalah salah satu dari delapan terdakwa yang didakwa merugikan negara hingga Rp285,1 triliun
Sebelumnya, sidang kasus korupsi Pertamina terkait minyak mentah telah memutuskan tuntutan JPU terhadap sejumlah terdakwa, yakni
Terdakwa Muhammad Kerry, yang dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp13,4 triliun.
Kerugian Negara Rp258 triliun, yang terdiri dari US$ 2,7 miliar dan Rp 25,4 triliun.
Penyimpangan yang dilakukan adalah Penyewaan Orbit Terminal Merak, impor produk kilang, penyewaan kapal, dan penyimpangan penjualan solar subsidi.
Terdakwa Gading Ramadhan Joedo dituntut JPU 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,17 triliun
Terdakwa Dimas Werhaspati dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti
Sementara tiga terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne dituntut JPU masing masing 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar
Beberapa saksi ahli telah dipanggil, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, dan auditor BPK. Mereka memaparkan bukti kerugian negara dan penyimpangan dalam tata kelola Pertamina. (*)
Awaluddin Awe











Komentar