Limapuluh Kota |suarakejaksaan- Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kebijakan Aparatur Negara ( LSM PENJARA ) Propinsi Sumatera Barat, desak Kejaksaan Negari Payakumbuh bidik/ proses Aktor Intelektual dibalik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengadaan Seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota TA 2023, berdasarkan hasil audit BPK RI kerugian negara sebesar Rp1.144.161.195.
Dalam relisenya LSM PENJARA, yang dikomandoi, Refidon Putra, paparkan, ” seperti diketahui, dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota itu santer menyeret beberapa nama ketika itu dekat dengan penguasa/ bupati, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.

Menurut Refidon Putra, santer jadi perbincangan publik empat dedengkot orang dekat bupati tersebut, yakni Kadis Pendidikan merangkap PPK, AE, DI, FL dan PSV disebut- sebut santer memiliki peran kunci dalam dugaan Korupsi Pengadaan Seragam ini, soalnya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh, namun sepertinya hingga detik ini diduga dijadikan sandera oleh penyidik, curiganya.
Sementara, tiga orang terdakwa dugaan korupsi pengadaan seragam dinas bagi murid SD dan Pelajar SLTP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 divonis bersalah oleh Mejalis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Ketiga terdakwa, MR, YA dan YP hadir dalam sidang didampingi penasehat hukumnya, M Nur Idris SH. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh dipimpin Kasi Pidsus, Abu Abdurahman.
Majelis Hakim menvonis ketiga terdakwa jauh di bawah tuntutan JPU. Terdakwa MR divonis 3 tahun penjara, sedangkan tuntutan JPU 6 tahun. Selanjutnya, terdakwa YA yang merupakan perempuan, divonis sama dengan terdakwa MR yaitu kurungan penjara 1,5 tahun, sementara tuntutan JPU 5 tahun.
Juga, mantan Kabid SD, SMP Dinas Pendidikan Kab. Lima Puluh Kota, ASW, telah dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk siswa SD dan SLTP tahun anggaran 2023. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang dalam sidang pada Kamis,
10/7/ 2025.
Selain pidana badan, ASW juga dijatuhi denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
ASW juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan seragam sekolah tersebut. Program ini semula ditujukan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu, namun dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.
Semua terdakwa dinyatakan terbukti
bersalah melakukan korupsi dalam
pengadaan barang negara. Tim JPU dalam perkara ini dipimpin langsung
oleh Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Abu Abdurrahman.
Dalam beberapa pernyataan sebelumnya, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas pihak kejaksaan karena menyangkut hak pendidikan dan bantuan untuk siswa tidak mampu.
Makanya LSM PENJARA, berharap kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh, agar menindaklanjuti proses hukum terhadap empat dedengkot yang diduga miliki peran sentral atas Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Baju Seragam anak didik SD, SMP se Kabupaten Lima Puluh Kota TA. 2023 senilai Rp. 8,1 milyar tersebut, desaknya.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi SH, MH, ketika dikonfirmasi via ponselnya +62 812-9780-48xx, hingga berita ini update, belum memberikan tanggapannya.( EH )











Komentar