Para penyidik dari JAMPidsus sedang menyisir sudut rumah dan kantor ST tersangka kasus penambangan melawan hukum dengan menjalankan usaha PT AKT yang sudah tak punya izin. (Foto : Humas Puspenkum)
JAKARTA ((SUARAKEJAKSAAN.COM)) – Tim Penyidik JAMPidsus melakukan penyisiran dan penggeledahan 14 lokasi berupa rumah dan kantor milik ST, tersangka kasus pertambangan PT AKT di 14 lokasi terpisah di Jabar dan Jakarta.
ST ditetapkan menjadi tersangka oleh Jampidus sejak Jumat 27 Maret 2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2016 – 2025.
ST disangkakan melakukan perlawanan hukum dengan telah mengelola kawasan tambang PT AKT, meskipun izinnya telah dicabut sejak 2015 lalu.
Tersangka ST disangka melanggar Pasal: Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait penetapan tersangka ST tersebut, JAMPidsus mengeluarkan surat perintah penggeledahan terhadap objek yang terkait dengan perkara yang ditimpakan kepada ST.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan rangkaian penggeledahan.
Diantaranya, rumah Tersangka ST, rumah beberapa saksi dan kantor-kantor perusahaan milik Tersangka ST atau yang terafiliasi dengan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada Tahun 2016 s.d. tahun 2025.
Penggeledahan dilakukan di 14 titik lokasi yang terdiri dari: Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi yakni:
Kantor PT AKT; Kantor PT MCM (terafiliasi dengan PT AKT atau Tersangka ST); Rumah atau tempat tinggal Tersangka ST; Tempat tinggal beberapa saksi.
Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 3 lokasi yakni: Kantor PT AKT; Kantor KSOP; Kantor Kontraktor Tambang PT ARTH Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di PT MCM.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang batu bara PT AKT beserta afiliasinya berupa dokumen terkait pengeboran PT AKT, barang bukti elektronik berupa alat komunikasi, CPU dan server serta uang tunai mata uang asing, untuk kemudian dilakukan penyitaan.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 jo. Nomor: Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026 Jo.
Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 Tanggal 25 Maret 2026.
Sudah Ditahan
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ST selaku Beneficial Owner PT AKT tersangka setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup.
Tersangka ST melalui PT AKT merupakan kontraktor penambang batu bara yang memeroleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999.
Tetapi izin perusahaan telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Dengan telah berakhirnya terminasi sebagaimana dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017, seharusnya PT AKT tidak memiliki hak lagi untuk melakukan penambangan batu bara yang berada di dalam wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Tetapi ST selama rentang waktu dari berakhirnya terminasi sampai dengan tahun 2025 tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang PT AKT. Inj yang kemudian disebut Jaksa sebagai penambangan tidak sah dan melawan hukum.
Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
“(Berapa) Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.” Jelas Anang Supriatna.
Atas kasus ini, tersangka ST disangka melanggar Pasal: Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, Tersangka ST tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (*)
Awaluddin Awe












Komentar