oleh

Akan Kabur, Tersangka Dana Desa Ditangkap Kejari Gunungkidul  

YOGYAKARTA,suarakejaksaan– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terpaksa menangkap staf bendahara Kalurahan Getas, Kapanewon Playen,

 DH yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, sejak 25 Oktober 2021,tapi tidak ditahan. Namun “Begitu dapat informasi akan kabur langsung dilakukan penangkapan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro, saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).

 Penangkapan tersangka kasus korupsi itu berlangsung pada Selasa (2/11/2021) dalam salah satu rumah makan di Kalurahan Logandeng, Playen, Gunungkidul. DH menjadi tersangka kasus korupsi karena diduga terlibat dalam proyek fiktif  yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2019-2020.

 Kerugian negara akibat proyek fiktif ini mencapai Rp 600 juta. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Andy mengatakan DH dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 juncto KUHP pasal 55 ayat 1, dengan ancaman kurungan paling rendah empat tahun dan paling lama 20 tahun. “Sekarang tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas 2A Wirogunan di Kota Yogyakarta,” kata Andy.

 Kasus korupsi tingkat kalurahan di Gunungkidul cukup banyak. Kasus pertama Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan, yang kini hukuman penjara satu tahun dalam kasus korupsi pembangunan balai kalurahan pada Desember 2020. Pengadilan Tipikor Yogyakarta juga menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun delapan bulan kepada Lurah Serut, Suyono dan penjara dua tahun kepada Kepala Dusun Sunarto dalam kasus korupsi pembangunan saluran air bersih Juli 2021.

 Penyidik dari Satreskrim Polres Gunungkidul juga telah menetapkan Lurah Roji Suyanta sebagai tersangka kasus ganti rugi lahan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dengan kerugian mencapai Rp 5,2 miliar.

Sumber :kompas.com