Padang.suarakejaksaan- Heboh dugaan ” jual beli” jabatan 10 Plt Kepsek SMP di Kota Padang, konon warisan Walikota Mahyeldi Ansyarullah, kini menjabat Gubernur Sumbar, Walikota Hendri Septa tidak mampu berbuat banyak.
Buktinya, terbongkarnya dugaan ” Borok” pemerintahan Kota Padang, era Walikota, Mahyeldi Ansarullah bersama kabinetnya, khususnya dunia pendidikan Dasar dan Menengah, ditenggarai dirusak oknum tertentu berjalan lancar dan aman.
Berawal dicurigai telah terjadi dugaan penyalahgunaan jabatan serta kewenangan, oleh Oknum terkait di Dinas Pendidikan Kota Padang atas 10 Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala Sekolah Menengah Pertama ( Kepsek SMP – red ) dan disebutkan labrak Permendikbud No.6 Tahun 2018. Pasal 20, (Kepala Sekolah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana tugas jabatan lain lebih dari 6 bulan berturut-turut.)
Menurut sumber terpecaya di Pemko Padang, dampak tamparan keras pasca viralnya dugaan carut marutnya pengelolaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dinakhodai, Habibul Fuady, Walikota, terkesan Hendri Septa asal- asalan perintahkan Inspektorat Kota Padang melalui surat Nomor: 700.33/SPT-IX/KH/Insp-2021, tanggal 22 September 2021
Surat tersebut kepada Drs. Ferri Erviyan Rinaldy, MM ; Penanggung Jawab, Destri Mulyati, SE, MM ; Wakil Penanggung Jawab, Zamri, S.Sos ; Pengendali Teknis, Syafiani, SE ;
Ketua Tim dan Anggota Tim yakni Diniella Rivoni, SH, MH, Ericha Erfa Putra, SE, Gema Azanova, A.Md, Andre Wilian Kitarsa ; anggota tim Pendukung melakukan Pemeriksaan terhadap Informasi dari Media Online untuk kabarpolisi.com tentang dugaan jual beli Plt Kepala Sekolah SMP Pada Dinas Pendidikan Kota Padang.
Kendati, Zamri, S.Sos selaku Pengendali Teknis, yang didampingi Syafiani, SE ; Ketua Tim dan Anggota Tim yakni Diniella Rivoni, SH, MH, Ericha Erfa Putra, SE, Gema Azanova, A.Md, telah dibantu oleh wartawan, guna mengungkap sejauh mana carut marut pengelolaan dunia pendidikan yang telah mencoreng muka kota Padang ini, Selasa,19/10/2021 lalu.
Terkait peran aktifnya wartawan kabarpilisi.com yang telah membantu tim perumusan Inspektorat Padang, yang ditanyakan, Rabu,3/11/2021, oleh Gema Azanova, yang bersusah payah dimintakan tanggapan, terkesan asal- asalan menjawab. “Terkait dengan hasil pemeriksaan kami, saat ini tlh berada di tahap perumusan dengan pimpinan”, ujar Gema.
Sementara, berdasarkan catatan media 10 Plt Kepsek SMP di Kota Padang dituduhkan labrak Permendikbud No.6 Tahun 2018, pasal 20 yakni :
> Junaidi Kepsek SMP 5 merangkap Plt. Kepsek SMP 1 ( 10 bulan )
> Evi Jusni Plt SMP 7 (18 bulan)- belum NUKS- menggantikan Syafrizal Sair ke Kabid Dikdas.
> Sukasdianto Plt. SMP 18 (2bulan) menggantikan Plt. Hendrik Kepsek SMP 21.
> Junidar Plt. SMP 20 ( 18 bulan)
> Nasran Kepsek SMP 23 merangkap Plt.Kepsek SMP 26 ( sejak 2020)
> Niswan Plt.SMP 28 (18 bulan, belum NUKS) menggantikan Arman ke Kasi Kurikulum Diknas.
> Yuli Ennesfi, Plt.SMP 29 menjabat sejak tahun 2018
> Misnar Plt SMP 34 (sejak Feb 2020),
sembilan bulan Wakil ( tidak NUKS)
> Eni Sugiarti Kepsek SMP 4 Padang. merangkap Plt SMP 35 Padang.
> Dwifa Kusuma, Kepsek SMP 24, merangkap sebagai Plt.SMP 38 ( sejak Mai 2021),” Kok tidak terlihat aksi Dinas terkait”, tanya Ady Surya, SH Pemerhati pendidikan kepada awak media.
Menyikapi dugaan ” patgulipat” kinerja Dinas Pendidikan Kota Padang, konon warisan era Walikota Padang, Mahyeldi Ansyarullah, kini diemban oleh Walikota Hendri Septa, Pemerhati Pendidikan dan Politik, Ady Surya, SH, MH, selain labrak pasal 20 Permendikbud Nomor.6 Tahun 2018, juga berpotensi dijerat UU No.31 Tahun 1999, pihak Kejaksaan bisa. bersikap, harap Ady. (eb)